ReaksiNews.com || Sukabumi – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggelar audiensi dengan Direktur Umum dan Kepatuhan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi beserta jajaran terkait, guna membahas permasalahan serius dalam pengelolaan manajemen risiko di internal BPR Sukabumi. Kamis (20/3/25).
Pertemuan ini berlangsung di Kantor Pusat BPR Sukabumi dan dihadiri oleh sejumlah pejabat Bank serta perwakilan MAKI. Dalam audiensi tersebut, MAKI menyoroti berbagai kelemahan dalam sistem manajemen risiko yang dinilai tidak berjalan optimal.
terdapat beberapa point kritis yang di sampaikan diantaranya ;
1. Tingginya angka kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) di bank tersebut.
Rasio NPL net sebesar 23,63% di BPR Sukabumi menandakan tingginya kredit bermasalah dibandingkan total kredit yang disalurkan. Standar perbankan yang sehat umumnya memiliki NPL di bawah 5%. Dengan angka ini, BPR Sukabumi mengalami masalah besar dalam kualitas kredit, yang berpotensi mengganggu likuiditas dan profitabilitas bank.
2. Perbandingan Equity terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) 18,77%
Equity (modal sendiri) sebesar 18,77% terhadap DPK menunjukkan tingkat leverage bank. Jika angka ini terlalu kecil dibandingkan standar industri (biasanya di atas 20-25%), maka ada risiko likuiditas yang lebih besar. Jika bank mengalami penarikan dana besar-besaran oleh nasabah, maka modal yang tersedia mungkin tidak cukup untuk menutupi kewajiban. Ini menunjukkan bahwa bank bergantung pada dana eksternal dengan risiko tinggi.
3. Deviden Tahun 2021 sebesar Rp 747.557.988
Angka dividen yang dibagikan pada tahun 2021 dapat dibandingkan dengan profitabilitas dan laba bersih tahun tersebut. Jika BPR masih membagikan dividen dalam kondisi keuangan yang buruk, hal ini bisa dianggap sebagai keputusan manajemen yang kurang bijak. Jika dividen tetap dibayarkan meskipun kondisi finansial memburuk, ini bisa menunjukkan adanya tata kelola yang kurang sehat. Dan dana yang seharusnya digunakan untuk memperkuat permodalan justru dialihkan ke pemegang saham.
4. Total Aset per Desember 2024 sebesar Rp 434,3 Miliar.
Total aset ini perlu dibandingkan dengan liabilitas dan ekuitasnya untuk menilai solvabilitas bank, jika sebagian besar aset dalam bentuk kredit bermasalah (NPL tinggi), maka likuiditas bank dalam masalah besar.
5. Penyimpangan Dana Tabungan Nasabah Rp 7,2 Miliar.
Dugaan penyimpangan dana nasabah sebesar Rp 7,2 miliar menunjukkan adanya potensi fraud atau kelemahan dalam pengawasan internal, hal ini bisa mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat dan intervensi regulator.
6. Persoalan dengan ketenaga ke
BPR tidak mencatatkan PKWT ke instansi ketenagakerjaan di daerah tempat bank berdomisili. Hal ini melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Menanggapi kritik tersebut, Heri Firmansyah Sebagai Kepala Divisi Pemasaran Menjelaskan tentang Persoalan Rasio NPL di BPR Sukabumi, bahwa BPR Sukabumi hari ini Masih sehat karna tingkat Kesehatan bank tidak di ukur dengan NPL.
Direktur Umum dan Kepatuhan BPR Sukabumi menyatakan, kesiapannya untuk melakukan evaluasi internal dan memperbaiki sistem yang selama ini dianggap bermasalah. Pihaknya meminta agar pihak dari eksternal bisa bekerjasama dan membantu dalam perbaikan BPR Sukabumi, ujarnya.
Selain itu yetti selaku kepala divisi operasional dan sdm mengaku bahwa pihaknya telah mendaftarkan seluruh karyawannya ke pihak kementrian ketenagakerjaan melalui online. Namun karna mungkin eror dan kami akan melakukan secara offline.
Secara gamblang dewan pengawas BPR apresiasi Kritikan Maki ini, Dimana merasa terbantu dalam pengawasannya. “kami hanya mengawasi kinerja dari direksi, Ketika ada kendala dalam pengelolaannya maka langsung di tangani saya sebagai dewan pengawas”. Jelasnya.
Namun kendati demikian pihak maki merasa bahwa data yang di bawakan nya tidak di jawab dengan data lagi, Abey al-faruk sebagai presidium maki Sukabumi mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mengawal isu ini dan menindaklanjuti ke tahap selanjutnya, “kami merasa bahwa persoalan ini adalah persoalan yang sangat krusial, maka harus di ungkap semuanya, kami sudah melakukan audiensi dengan pihak BPR, Namun jawaban-jawaban dari pihak BPR tidak menyajikan bay data, persoalan ini kami akan lanjutkan ke pihak kejaksaan, kami sudah mengantongi data-data yang di butuhkan, kita tunggu aja”. Cetusnya.
Senada dengan presidium abey al-faruk, ridwan juga menambahkan bahwa pihak kami akan mengadakan aksi masa “kami menilai persoalan ini bukan hanya persoalan yang remeh begitu, tapi bagaimana hal-hal tersebut yang merugikan itu tidak terulang, jadi saya rasa semua pihak yang terkait harus bertanggung jawab dan harus di bikin jera,” tambahnya.
Audiensi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperbaiki sistem perbankan di BPR Sukabumi, sehingga mampu memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat serta menjaga stabilitas keuangan bank. MAKI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan perbaikan yang dilakukan oleh BPR Sukabumi dan tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum.
Dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, diharapkan manajemen BPR Sukabumi dapat meningkatkan kualitas tata kelola perbankan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel, pungkasnya.
Penulis : Sandi
Editor : Admin











































