Reaksinews.com || Bandung – PT.PJ Polin Jaya (Polini) yang beralamat di Desa Kp.Bali Kec.Tanah Abang, Kab.Jakarta, Provinsi DKI Jakarta yang bekerjasama dengan Jogya Bojongsoang bertempat di Jl.Terusan Buah Batu No.333 Cipagalo, Kec.Bojongsoang, Kab.Bandung, Diduga Saling Lempar Kesalahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat TR mempertanyakan perihal hasil stok opname barang (SO) dan perihal pertangungjawaban pihak polini atas tuduhan yang dilakukan oleh pihak Jogya Bojongsoang kepada RM.
Dalam hal itu barang bukti cctv yang diduga dengan sengaja disembunyikan oleh pihak Perusahaan Yogja Bojongsoang.
Lebih Lanjut menurut TR dengan tuduhan terhadap RM tersebut, Tanpa asas praduga dengan tidak di perlihatkannya bukti cctv kepada keluarga RM, sehingga saat ini kedua perusahaan tersebut saling lempar kesalahan.
“Terbukti dari keterangan dua narasumber yaitu polini diantaranya (DN) dan (LN) selain itu juga ada narasuber dari pihak Jogya Bojongsoang berinisial (AY) Jelas sekali terlihat,” ujarnya.
Menurut keterangan TR saya sengaja menghubungi DN untuk mempertanyakan hasil stok opname barang (SO) kepada DN, saya juga mempertanyakan kenapa pihak PT PJ.polin jaya ( Polini ) tidak membantu RM pada saat tuduh itu terjadi malah menurut DW sebagai danru pihak Polini tidak ada respon dan tidak bisa di hubungi oleh pihak Yogya bojongsoang ketika akan konfirmasi terkait permasalahan RM.
Tetapi menurut pihak Polini sendiri menjelaskan, bahwa pihak Polini ikut aturan dari Yogya Bojongsoang bahkan pihak Polini pun tidak punya dan tidak mengetahui rekaman cctv tersebut.
Kalau menurut saya aneh ya, karena harus nya pihak polini menuntut pihak Yogya bojongsoang karena menuduh karyawan nya tanpa bukti yang jelas, akan tetapi pihak Polini malah menahan gajih RM dengan alasan jika hasil SO nya minus maka gajih RM akan di potong disini jelas sama sekali tidak ada keadilan untuk ponakan saya, pungkasnya 13/2/25.
DN menerangkan, kepada TR melalui chat wahtsAap, untuk hasil stok opname barang (SO) sudah saya teruskan kebagian marketing untuk di proses perhitungannya, karena Sabtu/Minggu kantor libur maka baru bisa di cek pada hari Senin 10/2/25.
Gajih RM akan di berikan ketika hasil S.O sudah keluar apabila hasilnya minus maka kemungkinan besar gajih RM akan di potong, karena itu sudah menjadi aturan perusahaan untuk semua SPG, karena yang lebih paham situasi dilapangan adalah pihak Yogya itu sendiri kami dari PT Polini hanya mengikuti kebijakan dari Yogya Bojongsoang.
Pada saat kejadian Selasa 28/2/25, kantor kami berada di JKT, Desa.kp.bali, kecamatan.tanah Abang, Kabupaten.Jakarta pusat, provinsi.DKI Jakarta, sementara MD kami sedang kosong tidak memungkinkan untuk datang ke Yogya Bojongsoang pada saat itu, pertimbangan kami berdasarkan keputusan dari pihak Yogya Bojongsoang lanjut.
Kemudian MD dari PT Polini yang berinisial LN turut menuturkan, pembayaran sisa salanry atau gajih RM yang belum di bayarkan oleh pihak Polini dari per tgl 24/2/25 sampai dengan 31/2/24 ditambah 1 hari S.O jadi totalnya 9 hari kerja, alasan gajih RM di tahan sampai dengan perhitungan SO yang sedang dilakukan oleh bagian marketing kami dengan cara menginput seluruh data hasil stok opname barang yang ada, dan penjualan yang terjadi, jika ada selisih stok maka dari selisih tersebut yang akan di potong dari gajih RM yang belum di bayarkan oleh kami untuk membayar kerugian perusahaan, hasil SO akan di ketahui paling lambat pada jum’at 14/2/25 setelah itu baru ada keputusan kapan gajih RM akan di bayarkan, bebernya..
Lanjut keterangan dari AY staf Yogya bojongsoang, RM bukan lah karyawan yogya bojongsoang RM berada di hire karena di dipekerjakan oleh supplier yang di sebut tenaga kerja supplier (tks) yang di tempatkan di cabang Yogya bojongsoang, jadi yang mengkaji RM itu dari pihak suppliernya, termasuk pure kewenangan dan kebijakan dari supplier untuk kelanjutannya apakah RM akan di pekerjakan kembali atau mungkin di mutasi ketempat lain itu sema keputusan ada di polini.
Kuat dugaan kami jika ada main antara PT Polini dengan Yogya bojongsoang, karena dengan adanya pengakuan bahwa pihak Polini pun tidak mempunyai bukti rekaman cctv sebagai mana yang di tuduhkan oleh pihak Yogya kepada RM, seharusnya PT Polini bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan, tanpa adanya bukti yang jelas PT Polini harusnya menggugat Yogya bojongsoang karena telah mencoreng nama baik karyawannya dengan adanya tuduhan tersebut.
(Tuti)











































