Reaksinews.com || Bandung – Pada Tanggal (31/1/25) Diduga Telah Terjadi Intimidasi, Fitnah dan Pencemaran nama baik kepada (R) salah satu Karyawan Toko Swalayan Yogya beralamat di Jl. Terusan Buah Batu No.333 Cipagalo Kec.Bojongsoang, Kab Bandung, Jawa Barat.
Semua itu bermula pada (28/1/25) ketika karyawan berinisial (R) bertugas menjaga brand polini di swalayan Yogya Bojongsoang bagian sip siang (R) bertugas dari pukul 14:15 WIB sampai dengan pukul 10:00 WIB karena sedang wikday, kebetulan 6 brand di sebelahnya kosong tidak ada yang menjaga karena SPG nya tidak masuk kerja.
Saat itu (R) harus menjaga 6 brand sekaligus yakni brand Polini yang di jaga oleh (R) sendiri, di sebelahnya ada brand sky, yang harus nya di jaga oleh SPG (E) kemudian brand felancy, brand pajamas yang harusnya di jaga oleh SPG (F), belom lagi (R) harus menjaga konter yang di atas.
Sekitar pukul 20 malam ada 4 orang perempuan yang datang berbelanja, (R) menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP melayani konsumen dengan ramah, ke 4 ibu tersebut berpencar belajar di beberapa brand otomatis (R) lari kesana kemari untuk melayani konsumen karena harus menjaga 6 brand yang kosong karena SPG nya tidak masuk kerja.
Pada ( 29/1/25 ) (F) SPG grand sky yang berada di sebelah brand nya (R) masuk kerja, setelah SPG tersebut kroscek barang ternyata ada barang yang hilang, (F)langsung melaporkan hal tersebut kepada scurity sebagai kemanan yogya bojongsoang.
Lanjutnya Pada ( 31/1/25 ) (R) di panggil oleh danru yang menjabat sebagai kepala keamanan di Yogya bojongsoang, (R) di interogasi terkait laporan kehilangan tersebut, danru tersebut bilang kepada (R) bahwa ada salah satu dari ke 4 ibu-ibu yang berbelanja pada ( 28/1/25 ) yang mencuri barang dari brand sebelah sekitar pukul 20 malam dan di masukan ke kantong kresek, (R) menjelaskan bahwa dirinya tidak tau kalo ada pencurian.
“Namun danru tersebut, tetap menekan dan memaksa (R) untuk menandatangani surat pengunduran diri dan surat keterangan bersalah dengan nada membentak, namun ketika (R) ingin melihat rekaman cctv pada waktu insiden itu terjadi tidak di perbolehkan bahkan danru tersebut mengancam jika (R) mau melihat cctv nya berarti (R) harus berurusan dengan pihak kepolisian, ancaman tersebut di sertai dengan tuduhan bahwa (R) berkomplot dengan sindikat pencurian tersebut, atau memang itu keluarga kamu, ibu kamu, saudara kamu tuduh danru kepada (R),” ujarnya.
Diduga perusahaan swalayan Yogya Bojongsoang telah melanggar SOP karena mempekerjakan 1 karyawan di 6 brand sekaligus dalam hari dan waktu yang sama, yang di khawatirkan kegiatan mereka bertindak semena-mena di lapangan terhadap karyawan tanpa di ketahui oleh pihak direksi.
Karena faktanya, ketika di telusuri kelapangan disana tidak ada direktur/wakil direktur, menejer/wakil menejer ataupun HRD dengan bertanggung jawab, yang ada disana hanyalah pihak keamanan dan personalia saja padahal Yogya itu perusahaan besar, bahkan ketika pihak keluarga ingin melihat rekaman cctv dengan tujuan agar bisa mengetahui apakah benar tuduhan danru kepada (R) bahwa (R) telah melakukan persekongkolan/berkomplot dengan pencuri tersebut.
“Namun pihak perusahan tidak memberi izin, tidak menutup kemungkinan bahwa disini (R) buka pelaku melainkan korban. Dengan ada nya tuduhan tersebut (R)merasa malu dan tertekan, saat ini kondisi (R) lebih sering mengurung diri di kamar dan menangis, keluar (R) khawatir terhadap mental anaknya yang diduga telah di permalukan,” tandasnya.
(TI)












































