REAKSINEWS.COM || Kegiatan Apel Malam dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, ( KRYD ) antisipasi arus mudik liburan Nataru dan Gukamtibmas seperti C3, Berandalan Bermotor dan Gukamtibmas lainnya Di Wilkum Polsek Lembursitu yang dipimpin oleh Kapolsek Lembursitu AKP AGUS SUHERMAN, S.E.
Bertempat di Pos PAM Nataru Polsek Lembursitu Jl. Pelabuhan II Kel. Cipanengah Kec. Lembursitu Kota Sukabumi, Kegiatan Apel malam tersebut, dilaksanakan oleh Personil Polsek Lembursitu yang di Pimpin oleh Kapolsek Lembursitu, Jumat (20/12/24).
Adapun arahan Kapolsek Lembursitu pada intinya diantaranya : Malam ini Perintah dari Pimpinan kita melaksanakan KRYD mengantisipasi arus mudik masyarakat menjelang liburan hari Natal dan tahun Baru serta antisipasi Gukamtibmas seperti C3 , berandalan bermotor dan Gukamtibmas lainnya serta pemantauan Kegiatan masyarakat diwilayah Kec. Lembursitu.

Silahkan para anggota yang ditugaskan untuk melaksanakan KRYD dengan cara Patroli ke tempat tempat rawan Gukamtibmas seperti C3, Berandalan bermotor serta Gukamtibmas lainnya silakan dilaksanakan dan tetap jaga keselamatan para anggota selama bertugas serta silakan laporkan kegiatan tersebut dan di dokumentasi kemudian pesawat ATS tetap dinyalakan bilamana nanti ada panggilan dari pimpinan maupun posko Bintana dan silakan dimonitor dan dijawab.
Laksanakan Patroli dialogis dengan warga dan dihimbau untuk menjaga kondusifitas di lingkungannya.
Kemudian yang bertugas jaga Mako silakan tingkatkan kewaspadaan, serta monitor Pesawat ATS bilmana ada panggilan dari pimpinan silakan dijawab dan dimonitor.
terima kasih atas pelaksanaan apel KRYD ini dan tetap semangat dan jaga keselamatan para anggota selama bertugas.
Giat Apel selesai dilaksanakan, dilanjutkan dengan kegiatan Patroli di Wilkum Polsek Lembursitu dengan menggunakan QR 5307 A/B dalam rangka antisipasi berandalan bermotor, Kanlpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan Gukamtibmas lainnya, dengan melaksanakan Patroli ke wilayah pemukiman warga serta ke tempat lainnya guna antisipasi kerawanan kejahatan konvensional (C3) dan kejahatan jalanan/berandalan motor.
(Red)











































