REAKSINEWS.COM || KOTA SUKABUMI – Kesalahpahaman antara sopir angkot dengan para pengurus jalur angkot 19 yang sempat terjadi perselisihan di terminal Lembursitu, RT 01/06 Kel. Lembursitu Kec. Lembursitu Kota Sukabumi, pada hari Sabtu (7/12/2024).
Kepolisian setempat respon cepat kejadian tersebut guna melakukan penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Lembursitu Agus Suherman,SE menyampaikan, Maka dari itu, lebih lanjut, pihak kapolsek mengundang kedua belah pihak untuk melakukan musyawarah dengan tujuan untuk mendamaikan dan menghindari permasalahan yang tidak di inginkan.
Menurut Kapolsek Lembursitu menambahkan, kedua belah pihak sepakat bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan secara musyawarah dan saling memaafkan. Apabila masing-masing pihak telah menerima dan berdamai atas permasalahan.
Dan apabila ada pihak yang akan mengungkit masalah ini dikemudian hari kemudian masih ditemukan perselisihan atau kejadian yang sama maka akan dilakukan proses hukum menurut perundangan yang berlaku, tegasnya.
Dalam Musawarah ini bertujuan untuk mencari solusi win – win solution dimana masyarakat yang bertikai saling meminta maaf dan saling membangun komunikasi yang harmonis dan di tuangkan kedalam surat perjanjian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak antar sopir dan para pengurus jalur angkot.
“Dengan problem solving ini sebagai bentuk pembinaan kepada masyarakat, sekali lagi tidak ada permasalahan yang tidak bisa kita selesaikan asal ada niat baik kedua belah pihak, ini demi kenyamanan masyarakat dan ketertiban umum,” pungkasnya.
(Sy)











































