REAKSINEWS.COM || Kepolisian Resor Sukabumi berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka perempuan yang merupakan selebgram, yang diduga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka.
Kedua tersangka, berinisial F N alias I dan S A P alias A, ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cibadak pada Selasa, 22 Oktober 2024. Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dengan penelusuran yang menemukan akun Instagram yang mencurigakan.
“Setelah mengidentifikasi dua akun yang terlibat dalam promosi situs judi online, polisi melanjutkan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi yang sama,” ujarnya.
Tersangka memanfaatkan fitur Snapgram untuk mengunggah tautan ke situs judi dan menerima imbalan sebesar Rp1.000.000 per bulan atas aktivitas tersebut.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polres Sukabumi dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut, dengan sangkaan pasal terkait undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
“Kapolres menegaskan pentingnya menindak tegas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat, seperti judi online. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengendorse iklan yang melanggar hukum, agar bersama-sama bisa memerangi masalah judi online yang semakin meresahkan,” tegasnya.
(Red)











































