REAKSINEWS.COM || LEBAK – Peredaran satwa liar yang dilindungi Undang-Undang, khususnya jenis burung langka, diduga masih bebas diperjualbelikan di sejumlah pasar dan kios burung di wilayah Kabupaten Lebak. Kondisi ini menuai sorotan dan desakan keras dari organisasi masyarakat.
Berdasarkan pantauan Tim Reaksinews di lapangan, sejumlah jenis burung yang masuk dalam daftar satwa dilindungi masih dengan mudah ditemukan dijual secara terang-terangan tanpa rasa takut akan jerat hukum.
Padahal, negara telah mengatur secara tegas perlindungan terhadap satwa tersebut dengan ancaman pidana berat.
Landasan Hukum Jelas, Pidana 5 Tahun Menanti
Perbuatan memperjualbelikan satwa dilindungi merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990* tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) yang berbunyi:
_”Barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.”_
2. Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018* tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Adapun beberapa jenis burung yang kerap diperdagangkan dan termasuk dilindungi antara lain Murai Batu, Cucak Hijau, Jalak Bali, Nuri, Kakatua, Elang, dan seluruh jenis burung paruh bengkok.
BPPKB Lebak Desak Polres dan BKSDA Bertindak
Menanggapi maraknya perdagangan ilegal tersebut, Ketua DPC BPPKB Kabupaten Lebak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Lebak yang terdiri dari Polres Lebak, BKSDA, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk tidak tutup mata.
“Kami mendesak Polres Lebak bersama BKSDA Wilayah Lebak untuk segera melakukan sweeping dan operasi gabungan ke kios-kios penjual burung. Jangan tunggu laporan, karena kejahatan terhadap satwa dilindungi ini terjadi di depan mata,” tegasnya kepada Reaksinews, Sabtu (25/10).
Menurutnya, pembiaran terhadap perdagangan burung dilindungi sama saja dengan membiarkan kepunahan satwa endemik Indonesia. Selain itu, maraknya perdagangan eceran juga diduga menjadi pintu masuk bagi jaringan perdagangan satwa ilegal yang lebih besar.
“Kami minta jangan hanya pedagang kecil yang ditindak, tapi bongkar juga jaringan pengepul dan pemasoknya. Pasar burung harus bersih dari satwa dilindungi,” tambahnya.
BKSDA Banten Siap Sita
Terpisah, Kepala Seksi Konservasi Wilayah (KSDA) Banten, Mufti Ginanjar, membenarkan bahwa seluruh jenis burung Elang dan burung paruh bengkok masuk dalam kategori satwa dilindungi.
“Kalau tidak salah jumlah burung yang dilindungi sekitar 500 lebih, namun yang mudah diketahui di kalangan masyarakat yang masuk kategori dilindungi itu burung elang sama burung paruh bengkok. Pokoknya semua jenis elang dan paruh bengkok itu dilindungi,” jelasnya.
Mufti menegaskan, pihaknya tidak akan segan melakukan penyitaan jika menemukan satwa dilindungi dipelihara atau diperdagangkan oleh masyarakat.
“Intinya siapapun yang memiliki burung yang masuk kategori dilindungi maka kami akan melakukan penyitaan, langsung ke lokasi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, jika masyarakat menemukan satwa liar seperti monyet, lutung, harimau, dan lainnya yang berkeliaran di lingkungan rumah, dapat segera menghubungi pihaknya atau Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).
“Silahkan bisa hubungi kami ataupun pihak Damkar, karena nanti dari pihak Damkar pun akan diserahkan ke kami BKSDA,” pungkasnya.
Penulis: (NA)




































