REAKSINEWS.COM || Menanggapi pemberitaan Reaksinews.com mengenai dugaan keberangkatan puluhan calon pekerja migran Indonesia melalui Bali dan Singapura dengan tujuan lanjutan Dubai, LBH ADHIBRATA memandang bahwa informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif oleh instansi berwenang.
Apabila benar terdapat indikasi pemberangkatan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur, persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi perjalanan, melainkan berpotensi berkaitan dengan pelanggaran ketentuan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, bahkan tindak pidana perdagangan orang apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
LBH ADHIBRATA menyampaikan tiga hal:
1. Penelusuran menyeluruh. Instansi berwenang perlu memeriksa proses perekrutan, dokumen perjalanan, pihak yang mengatur keberangkatan, serta tujuan dan kondisi kerja yang dijanjikan.
2. Perlindungan calon pekerja migran. Pemeriksaan harus mengutamakan keselamatan, hak, dan kepentingan calon pekerja migran, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
3. Penegakan hukum yang proporsional. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan dalam pemberitaan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana. Penetapan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sah.
Sumber pemberitaan : Reaksinews.com




































