REAKSINEWS.COM || TANGERANG – Kejanggalan ditemukan pada proyek pembangunan Turap Kali Cirarab yang berlokasi di Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Proyek bernilai Rp2.751.880.080 dari APBD Provinsi Banten Tahun 2026 yang dikelola Bidang Sumber Daya Air DPUPR Banten ini terungkap menggunakan tiang pancang beton pracetak cetakan tahun 2016.
Proyek sepanjang 325 meter ini dikerjakan CV Wijaya Karsa sebagai pelaksana, dan diawasi PT Karya Pratama Konsulindo selaku konsultan pengawas.
Informasi penggunaan tiang pancang lama itu diakui langsung oleh mandor di lokasi proyek. Menurutnya, material tersebut memang sudah lama diproduksi.
“Iya ini tiang tahun 2016. Kalau soal belinya dari mana dan harganya berapa, saya tidak tahu. Tugas saya cuma motong saja di sini,” katanya.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan baru. Untuk proyek dengan anggaran tahun berjalan 2026, mengapa harus memakai material produksi 2016 yang sudah berusia satu dekade?
Apakah tiang tersebut merupakan sisa stok gudang penyedia, hasil pembelian dari pihak ketiga, atau material bekas proyek lain yang dimanfaatkan kembali? Hingga kini belum ada penjelasan resmi.
Di sisi lain, publik juga menyoroti soal kewajaran harga satuan. Jika material merupakan stok lama, seharusnya ada kejelasan mengenai harga perolehan, harga yang tertuang dalam kontrak 2026, serta perbandingannya dengan harga pasar untuk material baru dengan spesifikasi yang sama.
Perhitungan harga tentunya tidak bisa disamakan antara tahun produksi dengan tahun pelaksanaan, dengan mempertimbangkan aspek dimensi, mutu beton, sistem tulangan, biaya simpan, hingga biaya mobilisasi. Penggunaan stok lama tidak serta-merta merugikan negara, namun harus dibuktikan dengan dokumen yang transparan.
Tanpa keterbukaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen pengadaan, publik sulit memastikan apakah langkah tersebut merupakan bagian dari efisiensi anggaran atau justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam pertanggungjawaban keuangan.
Dari aspek teknis, penyimpanan tiang pancang dalam jangka waktu lama di area terbuka juga perlu mendapat perhatian serius. Faktor cuaca, potensi keretakan, korosi pada besi yang terbuka, hingga risiko pecah saat proses pemancangan menggunakan alat berat harus melalui uji kelayakan, bukan hanya dilihat secara kasat mata.
Oleh karena itu, DPUPR Banten bersama konsultan pengawas didesak untuk menjelaskan secara terbuka, apakah telah dilakukan pengujian kelayakan material, bagaimana hasilnya, dan siapa pihak yang memberikan rekomendasi bahwa tiang produksi 2016 tersebut masih layak dipasang untuk proyek turap tahun 2026.
(NA)




































