REAKSINEWS.COM || LEBAK – Komitmen Polres Lebak dalam memberantas peredaran gelap narkoba tak main-main. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengungkap dua kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Cipanas dan mengamankan tiga tersangka.
Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 55,30 gram sabu.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Hamberang, Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas. Di lokasi ini petugas mengamankan dua tersangka berinisial SP (23) dan MTR (24).
Dari tangan keduanya, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,28 gram, serta menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe dan dua unit handphone merek Redmi dan Oppo.
Tak berhenti di situ, hasil pengembangan di hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kembali menggerebek sebuah rumah kontrakan yang masih berada di Kampung Hamberang, Desa Luhurjaya.
Dari penggerebekan kedua, polisi mengamankan tersangka berinisial AP (30). Dari tersangka ini polisi menyita sabu dalam jumlah cukup besar dengan total berat netto 55,02 gram, satu tas selempang hitam, seperangkat alat hisap sabu, uang tunai Rp1.132.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit HP merek Tecno, serta satu unit motor Honda Beat.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., http://M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lebak,” ujar AKP Epi Cepiyana, Senin (12/10/2026).
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan lain yang terlibat.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman mulai 12 tahun hingga seumur hidup,” tegasnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan kepedulian mengawasi pergaulan putra-putrinya dan lingkungan sekitar. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Langkah ini diharapkan dapat melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” imbaunya.
(NA)




































