REAKSINEWS.COM || LEBAK – Gerakan Mahasiswa Selatan (GEMAS) melayangkan desakan keras kepada Pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera menindaklanjuti persoalan perizinan PT Enviro Budidaya Intensif (PT EBI), perusahaan tambak udang di Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping.
Hingga 12 Oktober 2026, perusahaan tersebut masih beroperasi meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
GEMAS menilai Pemkab Lebak terkesan lamban menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekretaris Daerah Lebak yang sebelumnya membahas penutupan PT EBI apabila hingga Oktober 2026 PBG belum diterbitkan.
Terkendala LP2B dan Tumpang Tindih Lahan
Untuk memastikan status perizinan, GEMAS mendatangi Dinas PUPR Kabupaten Lebak. Dari keterangan yang diterima, proses penerbitan PBG PT EBI terkendala karena lokasi perusahaan masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan adanya tumpang tindih lahan pada peta poligon yang diajukan.
“Faktanya perusahaannya masih beroperasi, padahal dari keterangan PUPR PBG-nya terkendala LP2B. Ini yang harus segera ditindaklanjuti secara serius dan transparan,” tegas GEMAS dalam keterangan tertulisnya.
Warga Khawatir Pantai Bagedur Tercemar
Tak hanya soal perizinan, GEMAS juga menyoroti keluhan masyarakat pesisir Malingping. Warga mengkhawatirkan aktivitas tambak udang tersebut berdampak pada pariwisata Pantai Bagedur.
Masyarakat mengeluhkan potensi pencemaran limbah dan sistem sumur resapan perusahaan yang diduga dapat merusak lingkungan pesisir dan mengganggu kenyamanan wisatawan.
GEMAS mendesak Dinas Lingkungan Hidup segera turun melakukan pemeriksaan lapangan dan uji kualitas lingkungan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Beri Tenggat Hingga 20 Oktober, Siap Gelar Aksi
GEMAS memberikan tenggat waktu hingga 20 Oktober 2026 kepada Pemkab Lebak. Jika hingga batas waktu tersebut PBG belum terbit dan tidak ada tindakan penutupan, GEMAS bersama masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di lingkungan Pemkab Lebak.
“Kami memberikan tenggat hingga 20 Oktober 2026. Jika tidak ada kepastian dan tindakan nyata, kami bersama masyarakat akan turun ke jalan. Jangan abaikan persoalan ini,” tegas GEMAS.
Adapun 6 tuntutan yang dilayangkan GEMAS
1. Mendesak Pemkab Lebak memberikan kepastian tindak lanjut hasil RDP bersama Sekda Lebak terkait perizinan PT EBI.
2. Mendesak Satpol PP Lebak segera menindak operasional PT EBI sesuai kewenangan.
3. Meminta Dinas PUPR terbuka soal status PBG, termasuk kendala LP2B dan tumpang tindih lahan.
4. Mendesak DLH memeriksa dugaan pencemaran limbah dan sumur resapan.
5. Meminta Pemkab mengevaluasi dampak aktivitas perusahaan terhadap pariwisata Pantai Bagedur.
6. Mendesak penghentian aktivitas PT EBI jika terbukti melanggar hukum.
GEMAS menegaskan, persoalan ini menyangkut kepastian hukum, tata ruang, perlindungan lingkungan, dan masa depan pariwisata di wilayah selatan Lebak yang harus diselamatkan. (NA)




































