REAKSINEWS.COM || CIREBON – Penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyeret 11 sekolah di Kabupaten Cirebon menjadi sorotan publik.
Adapun 11 sekolah tersebut terdiri dari 10 SMP Negeri dan 1 SD Negeri, yakni SMPN 1 Lemahabang, SMPN 1 Waled, SMPN 1 Kapetakan, SMPN 1 Klangenan, SMPN 1 Susukan, SMPN 1 Plumbon, SMPN 1 Ciwaringin, SMPN 1 Astanajapura, SMPN 2 Sumber, SMPN 3 Sumber, dan SDN 4 Jagapura Lor Kecamatan Gegesik.
Laporan tersebut diterima dengan Surat Nomor: SP/611/VII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026. Namun hingga kini, lambatnya perkembangan penanganan perkara tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan jajaran Polresta Cirebon.
Ahli hukum pidana, Dr. Yanto Irianto, S.H., M.H., menyuarakan harapan agar Kapolri dan Kapolda Jawa Barat memberikan atensi serius terhadap perkara tersebut. Pasalnya, Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan dan kepentingan peserta didik, sehingga setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Publik tentu berharap laporan maupun informasi mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan tidak berhenti tanpa kejelasan. Apabila proses penanganan masih berjalan, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangannya sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyelidikan atau penyidikan. Kejelasan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” jelas Dr. Yanto.
Ia mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan dugaan korupsi Dana BOS pada 11 sekolah tersebut, sementara pihak terkait disebut masih belum dipanggil oleh penyidik.
“Aparat penegak hukum juga diharapkan tidak membiarkan ketidakjelasan berlarut-larut tanpa penjelasan kepada masyarakat. Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai prosedur. Namun, jika belum ditemukan unsur pidana, penjelasan resmi tetap diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi,” ucapnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas dunia pendidikan. Anggaran yang bersumber dari negara harus benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, bukan menjadi ruang bagi praktik yang merugikan kepentingan sekolah dan peserta didik.
Oleh karena itu, Polresta Cirebon diharapkan dapat memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan dugaan perkara tersebut. Penjelasan mengenai tahapan penanganan, kendala yang dihadapi, serta langkah selanjutnya akan membantu masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan.
Sorotan ini bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan mendorong agar penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan berjalan secara profesional dan akuntabel.
“Kapolri dan Kapolda Jawa Barat diharapkan dapat memastikan bahwa setiap laporan dugaan tindak pidana ditangani sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum,” tegas Dr. Yanto.
Masyarakat kini menunggu jawaban yang jelas: bagaimana perkembangan penanganan dugaan korupsi Dana BOS pada 11 sekolah tersebut, dan langkah apa yang akan dilakukan agar perkara ini memperoleh kepastian hukum.
Penulis: (Sudi Aji)




































