REAKSINEWS.COM || PANDEGLANG – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi kian marak di wilayah Kabupaten Pandeglang. Dari Kecamatan Labuan hingga Sumur Batu, Kecamatan Cikeusik, rokok-rokok tanpa cukai dengan mudah ditemukan beredar di warung-warung kecil.
Berdasarkan pantauan di lapangan, rokok ilegal tersebut dijual bebas dengan harga jauh lebih murah dibanding rokok resmi, yakni mulai Rp12 ribu hingga Rp18 ribu per bungkus. Kondisinya tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, maupun polos.
Kondisi ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, namun juga mengancam kesehatan masyarakat dan mematikan peredaran rokok legal.
Di Desa Sumur Batu, Kecamatan Cikeusik, bahkan sempat mencuat dugaan adanya aktivitas gudang penimbunan dan distribusi rokok ilegal yang menjadi pusat peredaran ke Labuan, Cikeusik dan sekitarnya.
Warga setempat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai Banten segera turun tangan.
“Rokok ilegal ini sudah lama beredar, warung-warung banyak yang jual. Kami minta ditertibkan, karena ini jelas melanggar hukum,” ujar salah seorang warga Yang nama nya enggan di sebutkan, Jumat (10/10/2026).
Ancaman Pidana Berat
Perlu diketahui, hukum pidana bagi pelaku peredaran rokok ilegal diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995.
Dalam aturan tersebut, sanksi pidana mencakup:
Pasal 54 UU Cukai Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 55 UU Cukai Pelaku yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya berasal dari tindak pidana, dipidana penjara 1 hingga 8 tahun dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.
Pasal 56 UU Cukai Pemalsuan pita cukai dipidana penjara 1 hingga 8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai.
Aturan lengkapnya dapat merujuk pada Peraturan BPK RI terkait UU Cukai.
Masyarakat berharap Kantor Bea Cukai Merak, Polres Pandeglang, dan Satpol PP Pandeglang tidak tutup mata dan segera melakukan operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di jalur Labuan hingga Cikeusik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai maupun APH terkait langkah penindakan di wilayah tersebut.
(Na)




































