Oleh: Lathief Abdalallah
REAKSINEWS.COM || Dalam Islam, kekuasaan bukanlah hak istimewa, melainkan titipan (amanah) yang harus dijalankan dengan adil dan dipertanggungjawabkan kepada Allah Swt. Oleh karena itu, pemerintahan yang profesional dan bersih harus dibangun di atas prinsip amanah, keadilan, keahlian, dan tanggung jawab.
Allah Swt. berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyerahkan amanah kepada yang berhak menerimanya. Kemudian jika kalian menetapkan hukum di tengah-tengah manusia, hendaklah kalian menetapkan hukum dengan adil.”(QS. an-Nisâ’ [4]: 58).
Rasulullah SAW juga menegaskan: “Pemimpin adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya”(HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, Kepemimpinan Islam itu melayani dan menyejahterakan rakyat, bukan untuk mempertahankan kekuasaan.
Oleh karena itu, pengangkatan pejabat harus didasarkan keahlian, integritas, dan ketakwaan, bukan karena faktor kedekatan pribadi, loyalitas politik, atau balas budi. Prinsip ini tergambar dalam firman Allah SWT.:
“Sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”(QS. al-Qashshash [28]: 26).
Kata al-qawiyy menunjukkan kemampuan dan kompetensi, sedangkan al-amîn menunjukkan integritas dan amanah.
Islam juga tidak mendorong jabatan menjadi objek ambisi pribadi. Rasulullah SAW bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah ra.:
“Janganlah kamu meminta jabatan. Sesungguhnya jika kamu diberi jabatan karena memintanya, maka kamu akan menanggung beban jabatan itu sendirian (tanpa pertolongan Allah). Namun, jika kamu diberi jabatan tanpa memintanya, maka kamu akan diberi pertolongan dalam melaksanakannya.”(HR. al-Bukhari dan Muslim).
Prinsip tersebut menegaskan bahwa jabatan semestinya diberikan kepada orang yang layak dan amanah demi menjalankan tanggung jawab kepada rakyat, bukan menjadi sarana memperoleh kekuasaan atau keuntungan pribadi.
Jabatan adalah amanah, sedangkan kekuasaan tanpa pengawasan mudah berubah menjadi beban bagi rakyat.
Dalam sistem pemerintahan Islam, pejabat negara memperoleh gaji dari Baitul Mal agar dapat menjalankan tugas secara profesional, namun tetap dengan prinsip kesederhanaan dan kepatutan. Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq ra., misalnya, menerima tunjangan yang mencukupi kebutuhan dasar keluarganya, bukan fasilitas berlebihan.
Pemerintahan juga disertai pengawasan dan penegakan hukum. Rasulullah SAW menegur keras Ibnu al-Lutbiyyah terkait hadiah yang diterimanya saat bertugas (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Jabatan pun bukan hak yang melekat selamanya, tetapi amanah yang dapat dievaluasi dan dicabut demi kemaslahatan. Dengan demikian, profesionalisme dalam Islam tidak berhenti pada seleksi berdasarkan kompetensi dan amanah, tetapi dilengkapi pengawasan, evaluasi, dan sanksi yang adil.
Karena itu, dalam perspektif pemerintahan Islam, pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kemaslahatan rakyat memerlukan penerapan syariah Islam secara kaaffah dalam institusi pemerintahan, sebagaimana yang dirujuk dari praktik Khulafaur Rasyidin. Landasan akhirnya adalah keimanan dan ketakwaan, karena Allah Swt. menjanjikan keberkahan bagi negeri yang beriman dan bertakwa:
“Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, Kami pasti akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami itu). Karena itu Kami menyiksa mereka disebabkan oleh perbuatan mereka itu”(QS. al-A’râf [7]: 96).




































