REAKSINEWS.COM || LEBAK – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak melalui Bidang Cipta Karya akhirnya angkat bicara terkait polemik perizinan tambak udang PT Enviro Budidaya Intensif (EBI) di Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping.
Petugas Fungsional Bidang Cipta Karya PUPR Kabupaten Lebak, Sutarno, mengungkapkan bahwa permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama PT EBI memang pernah diajukan pada 08/09/2026, namun berkasnya tidak lengkap.
“Berkas kurang lengkap, kekurangan NIB dan ITR, sehingga berkas dikembalikan ke pemohon. Sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya,” kata Sutarno.
Kepala Bidang Tata Ruang Cipta Karya juga menambahkan, pihaknya masih menunggu pihak PT EBI menyelesaikan berkas yang akan diajukan. Bahkan, pihaknya bersama beberapa OPD lain yang berkompeten di bidang perizinan pernah mendatangi lokasi pada Agustus kemarin.
“Namun dikarenakan kondisi di lokasi sedang kedatangan para aktivis dari mahasiswa dan situasinya pun tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan di lokasi, maka tim memutuskan untuk kembali. Dan setelah itu sampai saat ini belum ada tindak lanjut lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Admin Operasional PT EBI, Jamawi, saat dikonfirmasi berjanji akan segera mengurus perizinan tersebut.
“Nanti akan segera diurus perihal perizinan tersebut, entar diurus oleh pihak konsultan kita dan akan dikoordinasikan juga oleh mereka, Pak,” pungkasnya.
Meski demikian, jawaban tersebut tidak memuaskan masyarakat dan para aktivis. Mereka terus mempertanyakan, selama dua tahun beroperasi kenapa tidak segera melakukan pembuatan izin, kenapa harus setelah dua tahun baru mau ngurus, sementara hasil usaha tambak dari tanah Kabupaten Lebak sudah menghasilkan udang ekspor yang dikirim ke Vietnam.
“Kemana aja selama ini, operasi sudah dua tahun bahkan sudah bisa ekspor ke luar negeri, lalu selama ini kemana saja,” celetuk salah satu aktivis dengan nada kecewa. (Na)




































