REAKSINEWS.COM || BANTEN – Aktivitas pengolahan material yang diduga berasal dari kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Lebak Selatan, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan.
Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan pada Kamis (24/9/2026), ditemukan tumpukan karung berisi batu/material yang diduga mengandung mineral emas dan siap diolah. Di lokasi tersebut, terlihat mesin pengolahan dalam kondisi beroperasi.
Temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk memastikan asal-usul material, legalitas kegiatan, serta jenis bahan yang digunakan dalam proses pengolahan.
Pengakuan Pengolah: Hanya Mengerjakan Material Titipan
Dalam penelusuran tersebut, tim media menemui seseorang yang mengaku bernama Ncep, warga Kampung Jatake, Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.
Ncep mengaku dirinya bukan pemilik tambang. Ia menyebut hanya bekerja sebagai pengolah material yang diterima untuk diproses.
Menurut keterangannya, setelah material selesai diolah, hasilnya kemudian disetorkan kepada seorang pengusaha yang disebut berinisial R, yang disebut membeli hasil tersebut dengan kisaran harga Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per gram.
Keterangan tersebut masih merupakan pernyataan sepihak dari narasumber di lapangan dan belum menjadi kesimpulan hukum. Kebenarannya perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat berwenang._
Diduga Gunakan Bahan Kimia, Perlu Uji Laboratorium
Di lokasi pengolahan, tim media juga menemukan indikasi penggunaan bahan tertentu dalam proses pengolahan. Namun, jenis bahan kimia yang digunakan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan visual, sehingga diperlukan pemeriksaan dan uji laboratorium dari instansi yang berwenang.
Kementerian ESDM dalam dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat menegaskan bahwa penggunaan merkuri atau air raksa untuk pengolahan emas tidak diperbolehkan.
Penggunaan bahan kimia berbahaya tanpa pengelolaan limbah yang benar berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Aparat Diminta Telusuri Rantai Material
Atas temuan tersebut, tim media mendorong APH untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak hanya pada tempat pengolahan, tetapi juga menelusuri rantai pasok material.
Beberapa poin yang perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan resmi antara lain:
1. Dari mana asal-usul batu/material yang diolah tersebut?
2. Apakah material berasal dari kegiatan pertambangan yang memiliki izin resmi?
3. Siapa pihak yang memasok material ke tempat pengolahan?
4. Siapa pemilik sebenarnya dari material dan hasil olahannya?
5. Benarkah terdapat pihak yang membeli hasil pengolahan dengan harga sebagaimana disebutkan narasumber?
6. Apakah terdapat hubungan antara penambang, pengolah, dan pembeli?
7. Bahan apa yang digunakan dalam proses pengolahan dan bagaimana pengelolaan limbahnya?
8. Apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan pertambangan dan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan?
Kementerian ESDM juga menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi persyaratan perizinan serta aspek teknis dan lingkungan sebelum kegiatan operasional dijalankan.
Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Tim media berharap APH segera turun melakukan verifikasi lapangan. Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dugaan mengenai pertambangan ilegal, penggunaan bahan berbahaya, maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang, sesuai dengan Pedoman Dewan Pers.
Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini dan akan terus melakukan pemantauan di lapangan.
(Na)
Redaksi




































