REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Dugaan praktek penyalahgunaan wewenang, persekongkolan, dan kelalaian berat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah kembali mencoreng integritas sistem pengadaan publik.
Sebuah badan usaha penyedia barang/jasa tetap melenggang mulus memenangkan lebih dari 10 paket pekerjaan, meski Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki ditenggarai berada dalam status pembekuan/pencabutan.
Berdasarkan data profil Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum, identitas penyedia yang menjadi sorotan publik adalah:
Nama Badan Usaha: DIAN KARTA
Beralamat di Jl. Bhayangkara, Kab. Sukabumi, Jawa Barat.
Sorotan Kinerja UKPBJ, Pokja Pemilihan, dan PPK
Kemenangan beruntun pada belasan paket proyek pemerintah oleh penyedia yang diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis dan legalitas ini mengindikasikan adanya pembiaran dan lemahnya evaluasi kualifikasi. Kinerja Kepala UKPBJ, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kini berada dalam sorotan publik dan dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan serta prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Pemberian paket pekerjaan secara beruntun kepada badan usaha bermasalah memicu prasangka kuat akan adanya persekongkolan (kolusi) antara oknum pejabat pengadaan dengan pihak kontraktor/penyedia.
Dugaan Pelanggaran Peraturan Presiden (Perpres)
Tindakan meloloskan penyedia dengan SBU tidak valid/dalam pencabutan melanggar ketentuan hukum pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain:
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Pasal 7: Pelanggaran atas kewajiban menerapkan prinsip-prinsip pengadaan (Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel).
Pasal 51 & Lampiran Ketentuan Evaluasi Kualifikasi: Pokja Pemilihan wajib memastikan keabsahan dan keaktifan SBU serta sertifikasi keahlian teknis penyedia pada saat evaluasi penawaran.
Ancaman Sanksi Pidana & Hukum
Apabila dugaan persekongkolan dan kelalaian ini terbukti disengaja untuk menguntungkan pihak tertentu atau merugikan keuangan negara, para pihak yang terlibat dapat dijerat sanksi pidana tegas:
Pasal 2 & Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi):
Setiap orang/pejabat yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi, atau menyalahgunakan kewenangan/kesempatan yang dapat merugikan keuangan negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun serta denda hingga Rp 1 Miliar.
Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat:
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 55 & 56 KUHP (Penyertaan dalam Trik/Pidsus):
Pihak Pokja, PPK, maupun Penyedia dapat dikategorikan melakukan perbuatan bersama-sama (turut serta) dalam tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
Desakan kepada APH dan Pengawasan Internal
Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan, Kepolisian, serta KPK) dan Inspektorat Daerah/Kementerian mendesak untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala UKPBJ, anggota Pokja Pemilihan, PPK, serta pimpinan CV Dian Karta.
Evaluasi total dan audit forensic terhadap seluruh dokumen kualifikasi serta penetapan pemenang pada paket-paket tersebut wajib dilakukan demi menyelamatkan keuangan negara dan menjamin keadilan bagi penyedia jasa lainnya.
(Ubay)




































