REAKSINEWS.COM || ERBIL – PASURUAN – Ini bukan lagi cerita PMI bermasalah. Ini cerita tentang seorang warga negara Indonesia yang disiksa, disekap, dan diperjualbelikan di negara konflik.
Korban bernama Juhariyah, asal Kampung Pesisir RT03/01 Desa Mlaten, Kec. Nguling, Kab. Pasuruan, Jawa Timur. Perempuan malang ini lolos ke Erbil, Irak, padahal pemerintah dengan jelas telah mengunci rapat pintu penempatan ke sana.
Pertanyaannya satu: BAGAIMANA BISA LOLOS?
Permenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan PMI pada Pengguna Perseorangan di 19 Negara Kawasan Timur Tengah, termasuk Irak, MASIH BERLAKU HINGGA HARI INI. Artinya, setiap pengiriman ke Irak adalah ILEGAL, haram hukumnya.
KRONOLOGI NERAKA DI ERBIL
KDM Kang Didin Muhidin, Relawan Tim Investigasi Sekber TPPO RI yang memantau kasus ini, menerima jeritan Juhariyah langsung dari Erbil.
“Telinga saya sakit disiksa, dikurung kalau tidak nurut majikan dan agensi. Kerja berat, istirahat hanya sebentar, habis itu kerja lagi. Gak kuat, saya kabur,” isak Juhariyah kepada Tim Sekber TPPO RI.
Saat Tim Sekber TPPO RI konfirmasi ke Sponsor berinisial BI, Sabtu (19/09/2026), jawabannya lebih menyakitkan. Dengan enteng BI mengatakan Juhariyah sudah 4 kali ganti majikan karena “gak bener kerjanya”.
Empat kali ganti majikan? Itu bukan pekerja tidak benar, itu adalah MODUS PERDAGANGAN MANUSIA! Dijual dari satu majikan ke majikan lain untuk ambil fee.
INI BUKAN KASUS BIASA, INI TPPO MURNI! SEKBER TPPO RI BEDAH PASALNYA:
Sorotan tajam datang dari Edi S Paul, Ketua Sekber TPPO RI. Menurutnya, ini bukan pelanggaran penempatan, ini kejahatan kemanusiaan.
JERAT HUKUM UNTUK SPONSOR & JARINGANNYA:
A. UU No. 21 Tahun 2007 Tentang TPPO – ANCAMAN 15 TAHUN PENJARA:
Pasal 2 Ayat (1):
“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, UNTUK TUJUAN EKSPLOITASI… dipidana 3 tahun sampai 15 tahun dan denda Rp120 Juta – Rp600 Juta.”
Juhariyah direkrut dengan tipu daya, diangkut ke negara konflik, disekap, disiksa = UNSUR TERPENUHI!
Pasal 6: Jika yang mengakibatkan korban luka berat, cacat, atau trauma psikis berat seperti kasus telinga dipuli disiksa, pidana ditambah 1/3.
Pasal 7: Jika korban adalah perempuan, itu adalah pemberatan.
B. UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI – ANCAMAN 10 TAHUN + 15 MILIAR:
Pasal 66: PMI dilarang ditempatkan ke negara yang dinyatakan dilarang pemerintah.
Pasal 81, 82, 83: Setiap orang yang menempatkan PMI secara non-prosedural, memalsukan dokumen, atau menempatkan PMI di negara konflik, dipidana maksimal 10 Tahun Penjara dan denda maksimal Rp15 MILIAR. Jika dilakukan korporasi/PT, izin dicabut!
Irak adalah negara konflik level 1. Mengirim ke sana adalah pelanggaran berat!
PANGGILAN UNTUK KBRI BAGHDAD & ATNAKER!
Wahai KBRI Baghdad dan Atnaker, dimanapun kalian berada!
Pasal 21 UU 18/2017 jelas: *Negara WAJIB melindungi PMI, baik prosedural maupun NON-PROSEDURAL selama dia WNI.
Juhariyah memang berangkat ilegal karena ulah sponsor, tapi darahnya masih Merah Putih! KTP-nya masih Indonesia! Jangan tunggu dia pulang jadi mayat baru bergerak!
“Tolong buka mata dan hati. Selama dia WNI, wajib dibantu maksimal, difasilitasi pulang dengan selamat. Jangan pandang prosedural atau tidak. Nyawa dulu, baru proses hukum sponsornya di Indonesia. Tangkap oknumnya, tutup jalur tikusnya, jangan sampai ada Juhariyah-Juhariyah lain!” tegas Paul.
Sekber TPPO RI mendesak Bareskrim Polri dan BP2MI segera jemput bola, periksa Sponsor BI dan bongkar jaringan Erbil. Diduga masih ada puluhan Juhariyah lain yang terjebak dan belum bersuara.
Tim Red – Reaksinews.com
Laporan: KDM – Investigasi Sekber TPPO RI




































