REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Kepolisian Sektor Jampangkulon, Polres Sukabumi, kembali menggelar penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Penertiban dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026, di Jalan Raya Jampangkulon, tepat di depan Markas Polsek Jampangkulon. Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Jampangkulon AKP Muhlis dengan menerjunkan sejumlah personel.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan Polri terkait penindakan penggunaan knalpot bising yang meresahkan masyarakat. Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot brong juga dinilai melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolsek Jampangkulon AKP Muhlis menegaskan, penertiban knalpot tidak standar akan terus dilakukan secara rutin dan berkala.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan secara rutin sesuai arahan pimpinan. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar menggunakan knalpot sesuai ketentuan dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar AKP Muhlis di lokasi.
Menurutnya, penggunaan perangkat kendaraan harus sesuai spesifikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Knalpot bising tidak hanya mengganggu kenyamanan warga sekitar, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan pengguna jalan.
AKP Muhlis menambahkan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Jampangkulon.
Polsek Jampangkulon mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan dengan menghormati sesama pengguna jalan dan tidak menggunakan knalpot yang menghasilkan kebisingan berlebihan.




































