REAKSINEWS.COM || KOTA SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mendorong optimalisasi pembayaran PBB-P2 melalui digitalisasi layanan Bank BJB sebagai bagian dari strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan realisasi target PAD kota.
Inti arahan dan konteks kebijakan: Wali Kota menghadiri Sosialisasi Fitur Pembayaran Pajak Daerah dalam Layanan Digitalisasi Bank BJB, menekankan bahwa kemudahan akses pembayaran harus dimanfaatkan untuk mempercepat realisasi PBB-P2.
Pada 2026, Kota Sukabumi menargetkan penerimaan PBB-P2 sekitar Rp22–22,8 miliar, dengan batas pembayaran SPPT hingga 30 September 2026.
Untuk mendorong kepatuhan, Pemkot menerbitkan kebijakan penghapusan denda PBB-P2 2026 (pemutihan sanksi keterlambatan) sebagai stimulus bagi wajib pajak yang masih menunggak.
Kanal pembayaran yang didorong (termasuk via BJB) Pembayaran PBB-P2 di Kota Sukabumi dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang lebih fleksibel, antara lain: kantor pos, kelurahan, gerai/ATM Bank BJB, minimarket, marketplace, dan sistem daring.
Digitalisasi melalui BJB diharapkan memperpendek antre, meningkatkan transparansi, dan memudahkan warga membayar tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Catatan implementasi di lapangan: Studi lokal di Sukabumi menunjukkan digitalisasi pembayaran PBB memang menyederhanakan proses, namun efektivitasnya masih terhambat oleh literasi digital, sosialisasi regulasi, dan kesulitan mengakses/mengunduh SPPT digital; karena itu pendampingan dan sosialisasi intensif tetap diperlukan.
(Ebes)




































