REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Jeritan keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menggema. Ilah Jamilah, warga Kampung Cijagung RT 030/008, Desa Gede Pangrango, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, mendatangi kantor Tim Relawan SEKBER TPPO RI di Jl. Pramuka, Kel. Cikondang, Kec. Citamiang, untuk mengadukan nasib anaknya.
Anaknya, Ani Nursamsiah, dikabarkan telah 3 bulan bekerja di Qatar sebagai Pekerja Migran Indonesia. Namun kini keberadaannya tidak diketahui alias _los kontak_.
Menurut Ilah, Ani diberangkatkan oleh “Pak Buyah” yang merupakan sponsor sekaligus masih terikat hubungan keluarga.
“Anak saya ngeluh kecapean karena harus ngurus dua rumah. Sudah saya sampaikan ke Pak Buyah, tapi tidak ada respons. Karena tidak kuat, akhirnya anak saya kabur dari majikan. Sekarang kami tidak tahu dia di mana,” ujar Ilah dengan mata berkaca-kaca, Sabtu (05/09/2026).
Yang lebih miris, saat dikonfirmasi, “Pak Buyah” selaku sponsor justru mengakui kepada awak media dan Tim SEKBER TPPO RI bahwa Ani diberangkatkan secara non-prosedural/ilegal ke Qatar.
“Kantor sudah tahu. Kami siap bantu kalau Ani mau pindah majikan atau pulang. Dari awal saya sudah duga dia tidak akan betah, karena dulu di Malaysia juga kabur. Tapi karena masih saudara dan orang tuanya minta tolong, akhirnya saya proses,” kata Buyah.
INI PELANGGARAN NYATA
Pengakuan “pemberangkatan ilegal” ini menjadi bukti kuat adanya praktik TPPO yang masih marak. Korban dieksploitasi, bekerja melebihi kemampuan, lalu ditelantarkan saat bermasalah.
Di hari yang sama, SEKBER TPPO RI juga menerima aduan dari Warga Indramayu terkait pemulangan jenazah PMI yang meninggal di Arab Saudi.
Kini Tim Relawan SEKBER TPPO RI tengah melakukan koordinasi dengan BP3MI, Kemlu, dan KBRI Doha untuk memperjuangkan pemulangan Ani dari Qatar, serta pemulangan jenazah dari Saudi.
Negara tidak boleh tutup mata. Korban TPPO adalah warga negara yang wajib dilindungi.
Tim Redaksi
Reaksinews.com




































