REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi pada Rabu malam, 2 September 2026, Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menyampaikan penjelasan resmi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penjelasan ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan perubahan anggaran setelah Pemkot dan DPRD sebelumnya menyepakati Perubahan KUA-PPAS pada 21 Agustus 2026.
Pokok Penjelasan Wali Kota menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan kondisi keuangan daerah yang mengalami perubahan dari asumsi awal, mencakup penyesuaian pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan agar program pembangunan pada sisa tahun anggaran tetap berjalan efektif dan efisien.
Tantangan Fiskal: Tidak Ada Tambahan DAU
Salah satu poin krusial yang diungkap Wali Kota adalah perubahan asumsi pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Pemkot sebelumnya memasukkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam perubahan RKPD serta KUA-PPAS 2026, namun Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 menetapkan Kota Sukabumi tidak memperoleh tambahan alokasi DAU.
Karena itu, Wali Kota menekankan perlunya penyesuaian kembali pendapatan dan belanja agar pada saat penetapan, Raperda Perubahan APBD menjadi anggaran yang berimbang (balance).
Dalam Pembahasan Beberapa isu strategis yang turut menjadi perhatian dalam pembahasan perubahan APBD ini meliputi:
– Ruang fiskal daerah harus tetap mampu menopang kebutuhan pelayanan publik dan program pembangunan hingga akhir 2026.
– Pembiayaan PBI (Penerimaan Bantuan Iuran) untuk mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC) menjadi bagian penting, terkait keberlanjutan jaminan kesehatan masyarakat.
– Perlunya struktur anggaran yang realistis dengan kemampuan keuangan daerah, sambil menjaga keberlangsungan program pembangunan dan pelayanan sampai akhir tahun anggaran.
Setelah penjelasan Wali Kota, tahapan proses selanjutnya adalah pembahasan lebih lanjut antara Pemkot dan DPRD untuk menentukan komposisi akhir perubahan APBD 2026, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Targetnya, struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan dapat disusun secara seimbang.




































