REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Sebuah tragedi memilukan menimpa keluarga Nicka Sri Rahayu, warga Kampung Balandongan, RT 03/RW 03, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros Kota Sukabumi Berawal dari dugaan kesalahpahaman akibat unggahan status di media sosial WhatsApp, perselisihan keluarga mantan suami berujung pada peristiwa tragis yang merenggut nyawa dan meninggalkan trauma mendalam bagi seorang anak kecil.
Peristiwa kelam tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026. Kejadian bermula saat Nicka Sri Rahayu meluapkan kekesalan pribadinya melalui fitur Instastory atau status WhatsApp. Unggahan tersebut bersifat umum dan tidak ditujukan kepada siapapun. Namun, unggahan itu justru memicu salah paham dari keluarga mantan suaminya.
Keributan di Kediaman Balandongan dan Penganiayaan Anak
Mantan kakak ipar Nicka, yakni Yeti, mendatangi kediaman Nicka di Balandongan dengan memboyong kedua anaknya, Tami dan Akmal. Setibanya di lokasi, Nicka sedang tidak ada di rumah. Situasi kian memanas hingga pertengkaran hebat tidak terelakkan antara pihak Yeti dengan kedua orang tua Nicka, yakni Bapak Cecep Edy Sudrajat dan Ibu Pipit Rosita.
Kondisi makin mencekam mengingat Ibu Pipit Rosita saat itu sedang dalam keadaan sakit jantung. Di tengah adu mulut yang kian memuncak, dugaan aksi kekerasan fisik terjadi. Tami (anak dari Yeti) tega menampar anak Nicka yang masih kecil bernama Clara. Buntut dari aksi penamparan tersebut menyebabkan bagian pipi CL mengalami sedikit sakit serta memicu trauma psikologis yang membekas hingga saat ini.
Detik-Detik Tragis Meninggalnya Ibu Pipit Rosita
Melihat situasi rumah yang ricuh dan menyaksikan sang cucu ditampar, kondisi kesehatan Ibu Pipit Rosita langsung drop. Korban mendadak pingsan di tengah-tengah pertengkaran tersebut.
Warga sekitar Balandongan yang mendengar keributan langsung berdatangan ke lokasi. Ibu RT setempat yang berada di lokasi kejadian turut menyaksikan langsung detik-detik peristiwa mencekam tersebut, disusul kedatangan Bapak RW sesaat setelah keributan mereda. Sayangnya, usai pingsan dalam keributan itu, kondisi kesehatan Ibu Pipit memburuk secara drastis hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir.
Pihak Keluarga Tempuh Jalur Hukum dan Lakukan Visum
Tak terima atas perlakuan kasar dan dampak fatal yang dialami keluarganya, pihak keluarga korban langsung mengambil tindakan tegas. Pihak keluarga membawa CL ke RSUD R. Syamsudin, S.H. (RSUD Bunut) untuk menjalani Visum et Repertum guna melengkapi bukti dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Seluruh rangkaian peristiwa ini pun resmi dilaporkan ke pihak kepolisian di Polsek Baros untuk menuntut keadilan yang setimpal atas perbuatan para terduga pelaku.
Respon Kepolisian Polsek Baros
Saat dikonfirmasi, Kepala Unit (Kanit) atau Perwira Unit (Panit) Reskrim Polsek Baros, Iptu Abduh Tadjudin, S.H., M.H membenarkan bahwa pihak kepolisian telah mengetahui dan menerima informasi mengenai peristiwa di Balandongan yang terjadi pada Rabu (2/9/2026) tersebut. Polsek Baros menegaskan bahwa sejak awal telah mengarahkan pihak keluarga korban untuk menempuh prosedur hukum resmi.
Pihak kepolisian juga mengonfirmasi telah mengantongi surat pernyataan awal dari keluarga korban yang disaksikan langsung oleh pengurus RT dan RW setempat. Berkoordinasi dengan jajaran Polres Sukabumi Kota, Polsek Baros berkomitmen penuh untuk mengawal tuntas seluruh proses hukum secara adil, transparan, dan profesional sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kini, keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya atas tewasnya Ibu Pipit Rosita serta dugaan penganiayaan fisik dan mental yang menimpa CL yang masih anak-anak.
TimRed




































