REAKSINEWS.COM || JAKARTA – Jeritan Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri kian nyaring. Namun kejelasan nasib mereka masih menggantung.
Dari Arab Saudi, UEA, Turki, Tunisia, Libya, Irak/Erbil, hingga Suriah, ratusan PMI mengaku terlantar. Mereka menunggu uluran tangan KBRI_KJRI perwakilan RI di Negara penempatan.
Menyikapi hal ini, “Paul” Ketua Tim Relawan Sekretariat Bersama Tindak Pidana Perdagangan Orang Republik Indonesia ( SEKBER TPPO RI ) menegaskan, para PMI tersebut bukan PMI ilegal.
_”Mereka adalah korban. Korban oknum pemroses dan agensi nakal. Sudah sepantasnya negara hadir untuk melindungi mereka,”_ tegas Paul, Senin 31/08/2026.
“Abel Pembina SEKBER TPPO RI pun terus bertanya. Di mana peran negara di Negara – negara rawan seperti Irak/Erbil, Iran, Suriah, Tunisia, Libya?
Apakah korban TPPO tidak layak mendapat perlindungan karena berada di zona konflik?
NEGARA PUNYA KEWAJIBAN HUKUM:
Mengacu pada UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, negara memiliki 3 kewajiban mutlak:
1. Mencegah terjadinya TPPO
2. Melindungi korban
3. Memfasilitasi Repatriasi korban TPPO di berbagai negara penempatan
“Mereka ini korban, bukan pelaku. Yang harus dilindungi, bukan diabaikan tanpa kejelasan,” ujar Paul.
Kini publik menunggu. Menunggu kinerja pemerintah Pusat, Provinsi, hingga Daerah untuk segera bergerak memulangkan saudara-saudara kita yang masih terjebak di negara konflik.
Karena diam berarti membiarkan Pahlawan Devisa mati perlahan di negeri orang.
Tim Redaksi: Reaksinews.com




































