REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi mendadak digegerkan oleh insiden yang cukup mencekam. Sebuah video serta rentetan unggahan di media sosial mendadak viral setelah mengungkap dugaan tindakan aksi intimidasi yang menimpa Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukaraja, Siti Julaeha. Sosok terduga pelaku yang diketahui bernama Agus, mendatangi lingkungan sekolah dengan mengklaim dirinya sebagai wartawan dari media IG, dilansir dari Ribaknews, hari Senin, tanggal (31/08/2026).
Kejadian yang terjadi di tengah lingkungan pendidikan tersebut memicu gelombang protes keras dari keluarga korban hingga memantik perhatian serius dari berbagai instansi terkait, mulai dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi hingga organisasi profesi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Awal Mulai Pengakuan Anak Korban hingga Tembus ke Jalur Hukum
Aksi yang memancing kemarahan publik ini pertama kali meledak di ruang publik digital setelah salah satu anggota keluarga korban, Rifky Ramdani, mengunggah kronologi singkat kejadian tersebut melalui akun Facebook miliknya.
Dalam curahan hatinya, Rifky Ramdani menyampaikan keberatan dan menyatakan tidak terima atas perlakuan tak menyenangkan serta dugaan tekanan yang diterima oleh ibunya di tempat bertugas.
Rifky Ramdani menuntut keadilan secara tegas dan menyatakan tidak akan menghapus unggahan tersebut sebelum pihak-pihak yang disebut dalam postingan memberikan permintaan maaf secara langsung kepada ibunya. Tak sekadar melempar amarah di jejaring sosial, keluarga bersama pihak terkait pun langsung bergerak cepat melayangkan laporan resmi kepada pihak kepolisian.
“Waalaikum salam. Terima kasih atas perhatiannya dan sudah ditangani pihak polisi,” tegas Kepala SDN 2 Sukaraja, Siti Julaeha, saat dikonfirmasi wartawan secara singkat via pesan seluler.
Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera serta perlindungan nyata bagi para tenaga pendidik yang kerap menjadi sasaran oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Disdik dan PGRI Sukabumi Turun Tangan, Pemeriksaan BAP Bergulir
Menanggapi gejolak informasi yang memanas di grup WhatsApp dan linimasa media sosial, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi bergerak cepat untuk mengawal penanganan perkara tersebut. Pihak dinas bersama dengan pengurus PGRI turut mendampingi proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengantongi rekaman video dan kabar perihal dugaan intimidasi yang terjadi di SDN 2 Sukaraja.
• Langkah Disdik: Melakukan penelusuran fakta secara menyeluruh untuk mengumpulkan bukti di lapangan.
• Proses Hukum: Mengawal pelaporan di pihak kepolisian agar mendapatkan penanganan yang transparan.
• Klarifikasi: Menunggu hasil investigasi resmi dari instansi penegak hukum sebelum mengeluarkan keputusan kelembagaan.
Pihak Media IG Angkat Suara : Terduga Oknum Sudah ‘Stop Press’ 1 Tahun!
Di tengah pusaran isu yang semakin liar, pihak media IG akhirnya memberikan klarifikasi mengenai status keanggotaan terduga oknum Agus. Perwakilan sekaligus kru Media IG, Yayat, menyatakan bahwa sosok Agus memang pernah melakukan aktivitas jurnalistik di bawah naungan medianya di masa lalu.
Namun, Yayat menegaskan bahwa terduga pelaku bernama Agus tersebut sudah tidak lagi aktif menjalankan tugas jurnalistik atau sudah mengalami stop press sejak kurang lebih satu tahun terakhir.
Selain itu, pihak perusahaan pers tersebut juga meluruskan bahwa penerbitan media IG, kini sepenuhnya beralih ke platform media daring dan tidak lagi memproduksi edisi cetak.
Menanti Penjelasan Resmi Kepolisian
Hingga saat artikel ini diturunkan, terduga oknum bernama Agus belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terbuka terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Pihak kepolisian pun masih terus mendalami laporan serta fakta-fakta hukum guna mengusut tuntas motif dan bentuk dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Masyarakat dan para insan pendidik kini menanti transparansi proses hukum agar tercipta kepastian serta jaminan rasa aman bagi para guru dan kepala sekolah dalam menjalankan tugas mulianya.




































