REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Sabtu, 08 Agustus 2026 – Di balik deretan sertifikasi mutu internasional dan citra eksportir unggulan produk bambu olahan, tersimpan praktik gelap yang memilukan sekaligus membahayakan. PT Bamboo Republik Indonesia yang beralamat di Jl. Sejahtra No. 99, Kota Sukabumi, kini menjadi sorotan tajam setelah terbukti mengabaikan hak pekerja, melanggar aturan lingkungan, dan menyalahi standar yang seharusnya dijunjung tinggi.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam tim awak media, perusahaan yang telah mengantongi tiga sertifikat bergengsi standar dunia ini justru menerapkan eksploitasi tenaga kerja, serta tidak memiliki dokumen lingkungan wajib yang berisiko merusak sekitar.
Sertifikat Internasional Tak Sejalan dengan Kesejahteraan Buruh
– ISO 9001:2015 (Sistem Manajemen Mutu)
– ISO 6128:2023 (Produk laminasi bambu untuk furnitur)
– ISO 5257:2023 (Struktur dan produk rekayasa bambu).
Produk olahannya bahkan dipasarkan hingga ke luar negeri dan menyuplai proyek properti serta kawasan wisata mewah. Namun kontras dengan nilai jual yang tinggi, nasib pekerja justru sangat memprihatinkan.
Berdasarkan pengakuan pekerja dan penelusuran di lapangan, upah harian yang diterima hanya berkisar Rp50.000 hingga Rp70.000. Jika dihitung dalam sebulan, pendapatan mereka tak menyentuh angka Rp1,5 juta — jauh di bawah ketetapan Upah Minimum Kota Sukabumi tahun berjalan.
Lebih ironis lagi, seluruh pekerja tidak terdaftar dalam BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Padahal sektor pengolahan bambu termasuk industri berisiko tinggi: ancaman kecelakaan mesin, debu serbuk gergaji, hingga penyakit akibat kerja setiap saat mengancam nyawa mereka. Hal ini nyata melanggar UU Ketenagakerjaan serta UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Kelalaian Dokumen Lingkungan: AMDAL Tak Ada, Dampak Buruk Mengancam Warga
Selain pelanggaran ketenagakerjaan, investigasi juga menemukan fakta mengagetkan: belum adanya dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL yang sah dan lengkap untuk kegiatan pabrik ini.
Apa itu AMDAL dan apa dampaknya jika tidak ada?
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) adalah kajian wajib yang harus dimiliki setiap proyek yang berpotensi besar mengubah ekosistem. Dokumen ini berisi langkah pencegahan, pengendalian, dan pemantauan kerusakan lingkungan sebelum kegiatan beroperasi. Tanpa dokumen ini, operasional perusahaan secara hukum tidak sah dan berisiko tinggi.
Dampak nyata yang kini sudah mulai dirasakan warga sekitar:
• Debu serbuk bambu yang menebal memenuhi rumah dan saluran udara, mengganggu pernapasan warga
• Sisa limbah pengolahan kayu dan bahan kimia yang berpotensi mencemari tanah serta sumber air bersih warga
• Kebisingan mesin pabrik yang mengganggu ketenangan lingkungan sekitar
• Risiko kerusakan ekosistem yang tidak dikendalikan dan tak ada tanggung jawab jika terjadi kerusakan lingkungan.
Manajer Tak Ditemui, Perwakilan Klaim Tak Berwenang
Tim media mendatangi lokasi untuk meminta tanggapan berimbang, namun Manajer Perusahaan Bapak Ilham dikabarkan tidak berada di tempat. Perwakilan yang menerima adalah bagian Keuangan, Bapak Arya.
Ia enggan menjelaskan detail soal upah, BPJS, maupun dokumen lingkungan. “Hal seperti gaji dan BPJS serta izin lingkungan adalah wewenang pimpinan tertinggi. Kami di bagian keuangan tidak berhak memberikan penjelasan resmi,” ujarnya singkat.
Pihak Berwenang Diminta Segera Turun Tangan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pimpinan PT Bamboo Republik Indonesia. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Warga dan elemen masyarakat kini mendesak Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satuan Pengawas segera turun melakukan inspeksi mendadak. Perusahaan diminta menindak tegas pelanggaran, memulihkan hak pekerja, serta menyelesaikan kelengkapan izin lingkungan demi keselamatan bersama.
(Mio sukabumi raya)




































