REAKSINEWS.COM || SUKABUMI — Dugaan penggelapan logistik Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan (Bapang) berupa 1 ton beras (100 karung @10 kg) dan 20 liter minyak goreng di Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, kini memasuki babak baru yang kian memanas dan menghebohkan publik.
Bukannya makin terang, kasus raibnya hak warga miskin ini justru makin dipenuhi teka-teki silang, kontradiksi antar-pejabat, hingga aroma manipulasi laporan yang sangat menyengat. Publik pun dibuat meradang dan bertanya-tanya dengan nada tinggi: Siapa sebenarnya maling yang ‘mencuri’ beras rakyat miskin di Kelurahan Baros?
Alibi Saling Tabrak: Salah Hitung, Sabotase, Atau Memang Di-Maling?
Dugaan raibnya logistik yang terjadi dalam dua gelombang penyaluran ini, yakni periode November–Desember dan April–Mei, sebelumnya sempat memicu silang pendapat keras. Aktivis Sosial Masyarakat, Bang Paul, secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kota Sukabumi untuk turun ke lapangan (turlap) mengusut tuntas misteri ini.
Namun, alih-alih memberikan jawaban transparan yang memuaskan, klaim yang beredar di internal pengelola bansos dan birokrasi Kelurahan Baros justru saling bertolak belakang dan membingungkan publik:
• Versi Pengelola & PSM: Mengakui adanya kerugian/kehilangan barang dan menyebut masalah tersebut sebenarnya sudah beres karena diselesaikan lewat mekanisme ganti rugi.
• Versi Seklur Baros: Sekretaris Lurah (Seklur) Pak Jajang membantah keras tuduhan penggelapan dan melabeli isu ini sebagai berita bohong (hoaks).
• Versi Sabotase & Salah Hitung: Berkelit dengan tuduhan hoaks, muncul pula dalih lain yang menyebut bahwa insiden tersebut hanyalah sekadar “salah hitung”, kesalahan administrasi, hingga munculnya tuduhan miring soal adanya dugaan sabotase.
Pola alibi yang berubah-ubah dan saling bertabrakan ini justru makin menguatkan kecurigaan masyarakat. Jika memang hanya salah hitung atau hoaks, mengapa sampai muncul narasi sabotase hingga adanya uang pengganti?
Terkuak! Duit Pengganti Masuk ke Bu Lurah, Tapi Beras dan Migor Tetap Gaib?
Kabar paling mengejutkan datang dari sumber internal pengelola bansos di Kelurahan Baros. Terkuak fakta mencengangkan, bahwa uang pengganti untuk 100 karung beras dan 20 liter minyak goreng tersebut dikabarkan sudah diserahkan kepada Lurah Baros, Ibu Neneng Yuliani, S.IP.
Uang pengganti tersebut konon dikumpulkan dari uang jasa para relawan demi menutupi celah barang yang hilang agar suasana tidak gaduh. Namun, alangkah ironisnya, uang pengganti yang sudah berada di tangan pimpinan wilayah itu dikabarkan tidak kunjung dibelikan beras kembali!
”Uang sudah diserahkan ke Bu Lurah, tapi sangat disayangkan uangnya tidak dibelikan beras. Entah dikemanakan uangnya,” beber salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Pertanyaan besar pun menyeruak ke permukaan: Jika barang asli hilang, lalu uang penggantinya pun ‘menguap’ tanpa wujud beras, ke mana perginya anggaran dan hak warga miskin tersebut?
Parah! Warga Miskin Cuma ‘Numpang Foto’ Buat Laporan Pencairan Berikutnya
Bukan cuma soal beras dan uang yang menguap, skandal ini juga membongkar dugaan praktik manipulasi administrasi yang sangat melukai rasa keadilan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga miskin atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum mendapatkan hak berasnya disinyalir hanya dipanggil untuk difoto. Foto tersebut diduga kuat dimanfaatkan sebagai bahan dokumen laporan formalitas kepada pihak-pihak terkait agar Bantuan Pangan (Bapang) periode berikutnya bisa segera dicairkan kembali dari Bulog.
Praktik “numpang foto” ini jelas merupakan rekayasa laporan yang tidak bisa ditoleransi. Warga hanya dijadikan alat verifikasi formalitas demi memuluskan jalurnya logistik tahap selanjutnya, sementara perut mereka sendiri tetap kosong tanpa membawa pulang beras yang menjadi haknya.
Maling Berbaju Rapi Atau Bobroknya Tata Kelola?
Penegasan keras kembali dilontarkan oleh Bang Paul. Menurutnya, mekanisme “penalangan” atau pengembalian barang pakai uang tidak bisa dijadikan pintu belakang untuk meloloskan pelaku dari jerat pidana.
”Bantuan sosial itu hak rakyat miskin dan aset publik. Penggantian barang ataupun penyelesaian diam-diam sama sekali tidak menghapus unsur sengaja atau lalai! APH wajib membongkar siapa aktor di balik hilangnya beras 1 ton ini. Siapa maling sebenarnya yang tega mengembat hak orang miskin?” tegas Bang Paul.
Secara aturan hukum, tindakan menguasai atau menghilangkan barang bantuan negara yang diperuntukkan bagi warga tidak mampu masuk dalam kualifikasi tindak pidana serius. Penggantian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi atau penggelapan jabatan tidak serta-merta menghentikan proses pidana yang berjalan.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab, Publik Menanti Investigasi APH
Hingga berita ini diturunkan, Lurah Baros, Ibu Neneng Yuliani, S.IP., masih belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi tertulis terkait tuduhan aliran uang pengganti dan carut-marut pendistribusian bansos di wilayahnya.
Dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi media tetap memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Kelurahan Baros, Lurah Baros, maupun instansi Pemkot Sukabumi untuk memberikan hak jawab demi keberimbangan berita.
Masyarakat Kota Sukabumi kini menanti ketegasan dari Wali Kota Sukabumi, Inspektorat, serta jajaran Polres Sukabumi Kota. Apakah kasus ini akan diusut tuntas hingga sang ‘maling’ berbaju rapi terkuak, ataukah kembali menguap di balik kata ‘salah hitung’?
Tim Red




































