REAKSINEWS.COM || TANGGERANG – Tim Investigasi Reaksi News bersama Supri Jayadi dari DPP Advokasi Pekerja Migran Indonesia dan Hak Asasi Manusia ( AP2MI & HAM ) berhasil menggagalkan pemberangkatan 2 Calon Pekerja Migran Indonesia ( CPMI ) ilegal ke Uni Emirat Arab di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (15/06/2026).
Dua CPMI asal Sukabumi dan Cimahi Bandung, Wanti dan Lasti, diamankan bersama 1 pendamping bernama Yura, warga Jakarta. Mereka diduga akan dikirim nonprosedural ke Timur Tengah.
Modus Lama ‘Jastip’ Terbongkar, Supri Jayadi dari DPP AP2MI & HAM mengungkap modus lama: CPMI diminta ngaku sebagai wisatawan ke Malaysia dengan dalih ‘jasa titipan’ atau ‘jastip’.
“Seolah-olah tur Jakarta-Malaysia-Singapura, padahal tujuan akhir Timur Tengah. Ini modus operandi oknum sponsor buat kelabui imigrasi Soetta,” tegas Supri.
Diduga Jaringan, Terancam Pidana Berat
Kasus ini diduga kuat terkait jaringan sindikat. Saat ini seluruh pihak sedang didalami petugas imigrasi dan BP3MI Bandara Soetta.
Pengiriman PMI sektor domestik ke Timur Tengah jelas dilarang sesuai Permenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Moratorium. Ada 19 negara Timteng termasuk UEA yang masih ditutup.
Pelaku pemberangkatan ilegal terancam 2 UU sekaligus:
1. UU No. 21/2007 tentang TPPO Pasal 2: Pidana 3-15 tahun penjara + denda Rp120 juta – Rp600 juta bagi yang merekrut untuk tujuan eksploitasi.
2. UU No. 18/2017 tentang Pelindungan PMI Pasal 68: Pidana 2-10 tahun penjara + denda Rp2 Miliar – Rp15 Miliar bagi perseorangan yang menempatkan PMI nonprosedural.
Kolaborasi Selamatkan PMI
Penggagalan ini hasil kerja sama masyarakat, Imigrasi Soetta, BP3MI, AP2MI & HAM, dan media. Tujuannya satu: cegah WNI jadi korban perdagangan orang.
Setiap penempatan PMI wajib prosedural demi menjamin keselamatan, hak, dan perlindungan dari eksploitasi.
Timred




































