REAKSINEWS.COM || KOTA SUKABUMI – Sistem pembuatan Kartu Keluarga ( KK ) dimasa kini aturannya sangat membingungkan warga masyarakat Kota Sukabumi.” Hal itu dikatakan Oom Syahroni Warga RW 09 Kel. Cikondang kepada awak media, Kamis (26/03/26).
Pasalnya, Dia sudah beberapa kali datang ke Kantor Kelurahan Cikondang untuk membuat KK baru sebab dia sudah cerai dengan Nining Ratnaningsih istri sah nya.
“Namun, kata pihak kelurahan bahwa untuk membuat KK baru tersebut syaratnya harus ada Akta surat cerai resmi dari Kantor Pengadilan Agama,’ jelasnya.
Bahkan Oom sudah menyuruh orang untuk ngurus soal ini ke Disdukcapil secara langsung, tapi sayang tak berhasil karena Jawabannya sama harus ada Akta cerai dari PA.
Sementara itu ditengah kekecewaan yang terus menggerogoti pikiran dan hati nya, kini Oom di kejutkan oleh terbitnya KK baru dari Disdukcapil Kota Sukabumi yang dikeluarkan pada tanggal 09/03/2026. Hal itu Ia ketahui dari saudara nya.
Pertanyaan nya : jika penerbitan KK tersebut benar sudah sesuai prosedur, kenapa KK asli yang awal ada ditangan saya tidak ditarik oleh pihak Disdukcapil nya?
“Dia mohon kepada Lembaga terkait, jika dalam proses penerbitan KK atas nama dirinya dan mantan istrinya oleh Disdukcapil tersebut Cacat Prosedural, maka semua para oknum yang terlibat didalamnya mohon diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Redaksi belum bisa menghubungi Disdukcapil Kota Sukabumi.
Timred












































