Oleh : Lathief Ab
(pengasuh Pondok Baitul Hamdi)
REAKSINEWS.COM || Selain dari tiga golongan (orang kafir, orang gila, dan yang belum baligh), namun mereka terbebas dari kewajiban puasa disebabkan udzur syar’i (alasan syara’), terbagi ke dalam tiga kelompok: Boleh berbuka dan wajib qadlo, boleh berbuka wajib fidyah, dan wajib buka dan wajib qadlo.
1. Boleh berbuka dan wajib qodlo
adalah bagi orang yang sakit dan safar (bepergian). sebagaimana diterangkan dalam al-Qur’an,
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka puasa), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain,” (QS. al-Baqarah : 184).
Para Fuqaha sepakat bahwa sakit yang dimaksud adalah sakit yang ada harapan sembuh, yurjau’ baru’hu (tidak permanen), bila sakitnya tidak ada harapan sembuh ‘lam yurjau’ baru’hu (permanen) maka wajib diganti dengan fidyah. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang kondisi sakitnya. Ada yang berpendapat apapun bentuk sakitnya, boleh berbuka karenanya. Namun bila kita perhatikan, tujuan rukhshah (keringanan) adalah untuk menghilangkan kesukaran.
Sebagaimana firman Allah SWT,
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesukaran,” (QS. al-Baqarah (2): 185).
Oleh karena itu, sakit yang dibolehkan berbuka puasa adalah sakit yang bila berpuasa akan menambah bahaya. Sakit semisal jerawat, gatal, pegel, keseleo, dsb, tidaklah menambah bahaya bila berpuasa. Lebih dari itu ada penyakit yang justru dianjurkan puasa untuk menyembuhkannya.
Bila merasa kuat berpuasa walau dalam keadaan sakit, maka puasa lebih utama sebagaimana anjuran Al-Qur’an,
وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Berpuasalah kalian itu lebih baik bagimu bila kamu mengetahuinya,” (QS. al-Baqarah (2): 184).
Sebaliknya bila merasa tidak kuat, berbuka lebih utama bahkan bisa menjadi wajib dalam rangka ikhtiar untuk menjaga kesehatan.
Demikian juga bagi orang yang safar (dalam perjalanan, nyaba dalam bahasa sunda) diutamakan berbuka bila merasa berat dan berpuasa bila merasa mampu.
Namun para fpuqaha berbeda pendapat tentang jarak safar yang dibolehkan berbuka karenanya. Di antaranya ada yang berpendapat batasan waktu tiga hari tiga malam perjalan, berdasar makna bahasa safar secara uruf (kebiasaan), dan yang berdasar jarak minimal 80 km. Pendapat yang ketiga lebih memudahkan untuk menunjukan batasan. Penentuan batasan safar tersebut sebagaimana safar dalam shalat ashar.
Berdasar pada riwayat sahabat Umar Bin Ibnu Abbas bahwa beliau mengqashar shalat dan berbuka dalam perjalanan 16 farsakh = 80 km.
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهم – يَقْصُرَانِ وَيُفْطِرَانِ فِى أَرْبَعَةِ بُرُدٍ وَهْىَ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا
“Dahulu Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum mengqashar shalat dan tidak berpuasa ketika bersafar menempuh jarak 4 burud (yaitu: 16 farsakh).” (HR. Bukhari)
Orang yang hendak bepergian dibolehkan berbuka sebelum berangkat. Dan boleh juga berbuka bila berniat puasa di malam hari kemudian pergi siang hari. Dari Anas ra, ia berkata,
أَنَّهُ كَانَ إِذَا أَرَادَ السَّفَرَ يُفْطِرُ فِي الْحَضَرِ قَبْلَ أَنْ يَرْكَبَ
“Bahwa Nabi saw apabila hendak bepergian ia berbuka dahulu di tempat kediamannya sebelum ia berangkat,” (HR. Ibnu Syaibah dan Baihaqi).
Orang yang sedang berada dalam peperangan boleh berbuka walau tidak safar. Bahkan berbuka untuk berperang lebih utama karena kesulitan berjihad jauh lebih besar daripada kesulitan dalam safar. Allah Swt berfirman,
وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ…
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja…” (QS. al-Anfal (8): 60)
Berbuka puasa adalah termasuk faktor kekuatan untuk berperang. Sebagaimana dijelaskan oleh hadits dari Abu Said al-Khudry, Nabi saw bersabda,
إِنَّكُمْ مُصَبِّحُوْ عَدُوِّكُمْ، وَالْفِطْرُ أَقْوَى لَكُمْ فَأَفْطِرُوْا
“Besok pagi kalian akan bertemu musuh kalian. Berbuka lebih baik bagi kalian,” (HR. Muslim dan Abu Daud).
Termasuk ke dalam kelompok ini adalah orang yang kelaparan dan kehausan sehingga khawatir binasa. Allah SWT. berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian ke dalam kebinasaan,” (QS. al-Baqarah (2): 195)
2. Boleh berbuka dan wajib fidyah.
Adalah bagi orang yang termasuk ke dalam firman Allah SWT,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan bagi orang-orang yang berat (payah) menjalankan puasa, wajib membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin,” (QS. al-Baqarah : 184)
Penjelasan mengenai orang-orang merasa berat melaksanakan puasa dapat dilihat dalam keterangan Ibnu Abbas ra:
كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
“Rukhshah (keringanan) diberikan bagi laki-laki maupun wanita yang lanjut usia untuk berbuka walau mereka sanggup berpuasa, dengan memberikan makanan setiap harinya kepada seorang miskin.”
وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا يَعْنِي عَلَى أَوْلَادِهِمَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا
“Demikian pula wanita hamil dan menyusui, jika mereka khawatir terhadap anak-anaknya, maka boleh berbuka dan memberi fidyah,” (Riwayat al-Bazar).
Benar, bahwa dalil rukhsah (keringan) untuk yang hamil dan menyusui bersipat umum seperti disebutkan dalam hadist Nabi,
إن الله وضع عن المسافر شطر الصلاة وعن الحامل والمرضع الصوم – أو – الصيام
“Sesungguhnya Allah telah menggugurkan dari orang yang bepergian separo dari shalatnya, dan dari orang yang hamil dan menyusui [kewajiban] berpuasa.” (Hr. an-Nasa’i dan at-Tirmidzi)
Sebab itu wajib fidyah bagi wanita hamil dan menyusui yang berbuka itu merupakan pendapat yang merujuk ke Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Pendapat lain mewajibkan Qada, menqiyaskan kepada orang sakit. Lainnya lagi mewajibkan qadla dan fidyah menggabungkan keduanya.
Termasuk kepada kelompok ini adalah orang yang sakit menahun yang tidak mungkin diharapkan ada kesembuhan. Juga orang yang profesinya menuntut kerja berat sehingga pelakunya tidak sanggup berpuasa, seperti penggali tambang, penggali sumur dan sejenisnya. Allah Swt. berfirman,
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian dalam agama ini suatu kesempitan,” (Qs. al-Haj: 78).
3. Wajib berbuka dan wajib qadlo.
Tidak ada perbedaan di antara fuqaha bahwa wanita yang sedang haid dan nifas wajib berbuka puasa dan wajib mengqadlonya. Dari Aisyah ra, ia berkata,
كُنَّا نَحِيْضُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّم تظهر فاترك بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا يَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
“Kami dalam keadaan haid pada zaman Nabi kemudian bersih, maka beliau menyuruh kami untuk mengqadlo puasa dan tidak menyuruh kami untuk mengqadlo sholat,” (HR. Nasai).












































