REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Desas desus kabar buruk tentang dugaan penyalahgunaan dana Badan usaha milik Desa ( BUMDES ) Lembur Sawah kec. Pabuaran Kab. Sukabumi, kini ramai jadi perbincangan diruang publik.
Pasalnya uang yang dialokasikan 20% dari Dana Desa untuk BUMDES di Tahun 2025 kurang lebih sebesar Rp. 187 juta tersebut menurut informasi disinyalir disalah gunakan oleh Jamal yang akrab di sapa Olun, Kades Lembur Sawah yang terindikasi ada kong kalikong dengan oknum pengelola BUMDES nya. Hal itu dikatakan inisial HP Selaku kontrol sosial di daerah tersebut ke meja Redaksi beberapa waktu lalu.
HP menyebut dana 187 juta diserap oleh Kades sebesar 50 juta untuk bayar hutang HUNTAP, kemudian yang 50 juta buat sewa lahan tanah milik Kades untuk usaha nanam benih pohon pisang, dan sisanya 87 juta lebih untuk beli benih pisang Galek dari masyarakat, perpohon dibayar seribu rupiah. Bahkan Yusuf Sekretaris BUMDES Lembur Sawah tersebut, tak tahu menahu tentang hal ini, kan parah banget.”ujarnya
Untuk memastikan kualitas kebenaran informasi tersebut awak media coba menghubungi Rendy alias Koko ketua/direktur BUMDES termasuk Rehan yang akrab disapa Ibon bendahara melalui pesan WhatsApp nya Sabtu ( 21/02/2026 ) Rendy membantah bahwa uang yang diambil 50 juta oleh pak Kades itu tidak benar. Kemudian Saat ditanya berapa nilai besaran uang BUMDES tahun 2025? Dan buat usaha apa saja? Mereka tak jawab dan kompak memilih bungkam.
Ini alasan Rendy Koko ketua BUMDES Lembur Sawah tak jawab soal diatas, dia menyarankan via WhatsApp yang isinya sebagai berikut :
Kang untuk nilai dan data segala nya akang bisa bersurat aja ke bumdes kami biar nanti secara formal kami kasih tau, soal nya pak saya juga belum tau bapak ini dari mana dan siapa disini teh?
Sedangkan Jamal/olun Kades Lembur Sawah tak merespon konfirmasi dari awak media via WhatsApp pada hari Sabtu ( 21/02/2026 ) soal isu penyalahgunaan dana BUMDES yang menerpa dirinya.
Sementara reaksi warga sangat muak mendengar isu dana BUMDES Lembur Sawah yang tak jelas peruntukannya. Untuk mempertanggung jawabkan segala bentuk perbuatannya, Warga minta dan mendorong aparat penegak hukum ( APH ) turun langsung kelapangan untuk meriksa kades dan pengurus BUMDES nya. jika ditemukan ada penyimpangan dimohon para oknum diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Timred












































