Oleh: Lathief Abdallah.
(Pengasuh Pondok Baitul Hamdi)
REAKSINEWS.COM || Tidak ada perbedaan di antara Fuqaha bahwa yang wajib melaksanakan puasa Ramadan adalah: muslim, berakal, balig dan tidak memiliki udzur (alasan) syar’i semisal: sakit, safar (bepergian), hamil, menyusui, haid, nifas, dan tua renta. Bila tidak memenuhi syarat tersebut, maka tidak wajib puasa.
Bagi orang kafir tidak ada kewajiban ibadah puasa, karena kewajiban pertama seorang kafir adalah memeluk Islam. Oleh karenanya Allah SWT menyeru ibadah puasa kepada orang-orang beriman “Ya Ayyuhalladzina amanu- Wahai orang-orang yang beriman” (QS.al-Baqarah :183).
Orang yang hilang akal (gila permanen) tidaklah terbebani puasa, karena akal menjadi obyek seruan syara (khitab as-syar’i). Namun bila gilanya tidak permanen, maka tetap wajib puasa dikala sehat. Demikian pula anak kecil tidak terbebani wajib puasa hingga ia dewasa. Hanya saja bagi orang tuanya wajib mendidiknya sebagaimana menyuruhnya untuk shalat.
Dari Umr bin Khthab ra, Nabi SAW. bersabda:
![]()
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنِ الْمَحْنُوْنِ حَتَّى يَفِيقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ
“Pena diangkat (tidak ada beban) dari tiga orang: dari orang gila hingga sembuh, dari orang tidur hingga bangun, dan dari anak kecil hingga mimpi Jimak (tanda dewasa/balig),” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Khuzaemah).
Terhadap orang kafir, orang gila, dan anak kecil tidaklah diwajibkan mengganti (qadlo) ataupun fidyah. Karena orang kafir tidak terpenuhinya syarat iman, orang gila karena hilangnya akal, sedangkan anak kecil karena belum dewasa, mereka tidak boleh dipaksa dan diberi sanksi (‘iqab) oleh hakim bila terbukti tidak berpuasa. Berbeda dengan yang tidur, walaupun hilang kesadarannya tetapi dia tetap memiliki akal. Oleh karenanya wajib bagi seseorang mengqadlo puasa bila di malam harinya tidak niat puasa karena ketiduran misalnya.
Sebagaimana tertinggalnya shalat karena ketiduran, maka dia wajib qadla shalat ketika sadarnya. Hanya dia terbebas dari dosa akibat tidak puasanya dan keterlambatan shalatnya.












































