REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Menyoroti dugaan buruknya kinerja birokrasi saat itu di Daerah Karena tak mampu mengambil tindakan tegas soal rusaknya kurang lebih 100 meter jebolnya bibir Sungai Cipelang milik Pemprov Jabar oleh Deni oknum pemilik lahan tambang Pasir ilegal di Kampung Kararange Desa/Kec. Gunung Guruh Kab Sukabumi.
Berdasarkan pantauan awak media saat ini tak ada lagi aktivitas penambangan di lokasi tersebut pasalnya 2 Tahun kebelakang diperkirakan hari Jumat 18 Januari 2024 sudah di police Line oleh pihak Unit Tipidter Polresta Sukabumi. Namun sangat disayangkan diduga kuat sampai dengan hari ini proses penanganan hukumnya tak jelas juntrungannya.
“Kini kondisi bibir sungai Cipelang yang rusak jebol kurang lebih 100 meter dari 3 titik tersebut siapa yang harus bertanggung jawab? Ini persoalan serius yang harus disikapi dengan sigap oleh lembaga terkait sebab jika dibiarkan begitu saja dikhawatirkan kerusakan lingkungan di lokasi tersebut akan semakin parah,” ujarnya.
Tim investigasi sudah datangi Deni pemilik lahan tambang ilegal ke rumahnya untuk dimintai keterangan tapi YBS selalu tak ada ditempat. Bahkan Awak media pun datang bolak – balik ke kantor UPTD PSDA Wilayah Sungai Cisadea – Cibareno di Kaswari bhayangkara kota Sukabumi untuk nemui para pejabat terkait, namun kata security bahwa pihak yang dimaksud selalu sibuk tak ada ditempat.
“Atas kerusakan lingkungan dan jebolnya bibir Sungai Cipelang tersebut, dimohon pemerintah pusat dan Daerah bisa serius menangani dan turun langsung kelapangan untuk memastikan semuanya. Spesial Kementerian LHK/Dirjen Gakkum KLHK, Tipidter Mabes Polri, KDM Gubernur Jabar,Tipidter Polda Jabar, Dinas PSDA Jabar, DPRD Prov Jabar, Asep Japar Bupati Sukabumi, DLH, Camat/ Desa Gunung Guruh dan lembaga terkait lainnya,” tandasnya.
Sumber : Paul
Pimum Reaksinews












































