REAKSINEWS.COM || KOTA SUKABUMI – DPRD Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-6 pada Senin, 10 November 2025, dengan agenda penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, para kepala perangkat daerah, pimpinan partai politik, serta organisasi kemasyarakatan.
Dalam rapat ini, Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyampaikan penjelasan mengenai rancangan APBD 2026 yang disusun dengan prinsip berimbang.
Pendapatan daerah tahun 2026 direncanakan sebesar Rp1,175 triliun, belanja daerah sebesar Rp1,186 triliun, dan pembiayaan daerah sebesar Rp10,861 miliar.
Wali Kota juga menyampaikan tantangan defisit sebesar Rp142,384 miliar akibat penurunan alokasi dana dari pemerintah pusat, khususnya Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Alokasi Umum berdasarkan surat Kementerian Keuangan RI nomor S-62/PK/2025.
Wali Kota dan DPRD Kota Sukabumi berkomitmen untuk terus berupaya berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar defisit tersebut dapat ditutupi, termasuk melalui surat resmi dan harapan bertemu langsung dengan Menteri Keuangan bersama Ketua DPRD untuk memperjuangkan pengembalian dana sekitar Rp159 miliar tersebut.
Rapat ini menegaskan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan kebijakan pembangunan dan anggaran yang berorientasi pada kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi yang lebih maju dan sejahtera.
Tim












































