REAKSINEWS.COM || DPRD Kota Sukabumi saat ini tengah menggelar Rapat Kerja Panitia Kerja (Panja) yang fokus membahas wakaf tunai sebagai instrumen filantropi produktif.
Panja Wakaf DPRD secara khusus memperdalam kajian mengenai tata kelola dan aspek hukum wakaf uang atau dana abadi. Mereka sudah melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk membahas aspek hukum dan memastikan mekanisme pengelolaan wakaf sesuai regulasi.
Ketua Panja Wakaf, Feri Sri Astrina, menyatakan bahwa tujuan rapat dan kajian ini adalah memastikan transparansi, legalitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan wakaf, dengan melibatkan lembaga seperti Badan Wakaf Indonesia, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia.
Selain aspek hukum, DPRD juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam program wakaf, khususnya terkait penunjukan yayasan yang terkait wali kota sebagai pengelola.
DPRD mendukung pengelolaan wakaf jika dilakukan secara profesional dan independen, seperti model pengelolaan yang dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia.
Dalam proses pembahasan, DPRD akan melibatkan berbagai pihak terkait dari lembaga keagamaan, organisasi masyarakat, hingga LSM dan elemen mahasiswa untuk memperoleh rekomendasi komprehensif yang nantinya diserahkan kepada DPRD dan Pemerintah Kota Sukabumi.
“Secara ringkas, rapat kerja Panja Wakaf DPRD Kota Sukabumi membahas aspek hukum, regulasi, transparansi, dan tata kelola wakaf tunai agar sesuai dengan regulasi, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan, serta melibatkan banyak pemangku kepentingan agar rekomendasi yang dihasilkan komprehensif dan solutif,” tandasnya.
Red












































