REAKSINEWS.COM || Komisi I DPRD Kota Sukabumi melakukan audiensi dan konsultasi terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Audiensi ini diadakan karena aspirasi para pegawai honorer yang telah mengikuti seleksi calon ASN PPPK namun belum lulus, sehingga berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 mereka diusulkan mendapatkan status PPPK paruh waktu.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dan Kepala BKPSDM Kota Sukabumi. Mereka membahas kepastian waktu pengangkatan PPPK paruh waktu dan harapan adanya penyesuaian gaji.
DPRD Kota Sukabumi juga berencana membawa tuntutan ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian PAN-RB untuk diskusi lanjutan.
Saat ini, BKPSDM Kota Sukabumi masih menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat untuk pengajuan pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai aturan. Dengan demikian, pembahasan PPPK paruh waktu ini terkait langsung konsultasi dan koordinasi DPRD Sukabumi dengan Kementerian PAN-RB dalam rangka pengangkatan serta pemenuhan hak pegawai honorer yang belum lolos seleksi PPPK penuh.
Mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu menurut aturan terbaru tahun 2025 diatur secara rinci dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Berikut poin-poin utama mekanismenya:
– PPPK paruh waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
– Pengangkatan harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan kebutuhan formasi di instansi terkait.
– Setelah lolos seleksi dan memenuhi syarat, PPPK paruh waktu diberikan Nomor Induk PPPK (NIP) sebagai identitas resmi. Penerbitan NIP dilakukan paling lambat 7 hari kerja sejak penyampaian pengangkatan.
– PPPK paruh waktu melaksanakan tugas berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati dan memiliki status ASN yang sah.
– Formasi jabatan untuk PPPK paruh waktu meliputi guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan beberapa jabatan operasional dengan kualifikasi pendidikan sesuai posisi.
– TMT (Terhitung Mulai Tanggal) per satu tahun berjalan bagi yang telah menyelesaikan usulan NIP.
– PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa depan tanpa tes ulang, melalui mekanisme evaluasi kinerja dan pemenuhan syarat tertentu.
Proses pengangkatan dimulai dari seleksi. usulan NIP, penerbitan SK, hingga pelaksanaan tugas dengan berdasarkan perjanjian kerja. Surat Keputusan pengangkatan biasanya keluar setelah penetapan nomor induk selesai.
Mekanisme ini dibuat agar pengangkatan tenaga non-ASN yang belum lulus seleksi PPPK penuh bisa tetap terakomodasi secara legal dan terstruktur.
Jika diperlukan, dapat dijelaskan lebih detail tahapan administrasi yang harus dilalui instansi dan calon PPPK paruh waktu.
Tim












































