REAKSINEWS.COM || Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyebaran rasa permusuhan melalui media sosial pasca aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Jabar pada 29 Agustus 2025.
Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran, mulai dari meracik bom molotov, merekam, hingga menyebarkan konten provokatif dan ujaran kebencian terhadap aparat kepolisian. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada 2–3 September 2025.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa para tersangka secara aktif menyebarkan konten provokasi melalui Instagram, TikTok, dan WhatsApp Group.
Konten yang mereka unggah berisi ajakan permusuhan, penghinaan, kabar bohong, hingga live streaming seruan provokatif. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 11 unit ponsel, 4 bom molotov, bom gas portable, kembang api, bendera dengan simbol tertentu, serta akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif.
Dalam proses hukum, para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, hingga Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Polisi menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus tetap dalam koridor hukum, serta mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi konten yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.













































https://shorturl.fm/J0C9R