REAKSINEWS.COM || Kegiatan Pelaksanaan Sosialisasi Surat Edaran Gubernur No. 51/PA.03./DISDIK dan Himbauan Kepada anak anak sekolah SD, SMP, dan SMA yang sederajat agar Tidak Nongkrong di luar Rumah dari Jam 21.00 Wib di Wilayah Polsek Lembursitu Polres Sukabumi kota.
Melaporkan Pelaksanaan Sosialisasi dan Himbauan Kepada anak anak sekolah SD, SMP, dan SMA yang sederajat agar Tidak Nongkrong di luar Rumah dari Jam 21.00 s/d 04.00 Wib Sesuai Surat Edaran Gubernur No.51/PA.03./DISDIK di Wilayah Hukum Polsek Lembursitu Polres Sukabumi Kota Sbb :
Bertempat berada di Wilayah hukum Polsek Lembursitu Polres Sukabumi Kota. Pelaksanaan dilakukan oleh Unit Samapta dan Unit Binmas, pada Jumat (18/7/25) pukul 21.00 Wib. s.d selesai.

Melaksanakan Sosialisasi Himbauan Surat Edaran Gubernur Tentang Penerapan Jam Malam bagi peserta Didik untuk mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Mendatangi lokasi yang dicurigai menjadi tempat Nongkrong Anak anak Pelajar dengan menggunakan mobil dinas QR.
Melaksanakan Sosialisasi Himbauan Surat Edaran Gubernur oleh personil Polsek Lembursitu Polres Sukabumi Kota secara Buddy Sistem.
Memberikan himbauan kepada masyarakat serta Orang tua wali Pelajar agar ikut berperan untuk mengawasi anak anak agar tidak Nongkrong sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Tentang Penerapan Jam Malam bagi peserta Didik untuk mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Tercegahnya niat dan kesempatan para Anak anak sekolah SD, SMP dan SMA untuk tidak Nongkrong di luar Rumah dari Jam 21.00 s/d 04.00 Wib Sesuai Surat Edaran Gubernur No.51/PA.03./DISDIK untuk mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif di wilkum Polsek Lembursitu Polres Sukabumi Kota.
Red












































