MAKNA BULAN MUHARAM Oleh.Ust. Lathief Abdallah (Pengasuh Pondok Baitul Hamdi)
REAKSINEWS.COM || Adalah bulan pertama dalam tahun Islam Hijriyah. Muharam juga termasuk diantara empat bulan yang dimuliakan. “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram (yang dimuliakan).” (QS. Attaubah (9):36)
Empat bulan yang dimaksud pada ayat di atas adalah Muharram, Rajab, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah. “Tahun itu ada dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan haram, tiga di antaranya berurutan: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, serta (satu bulan lagi) Rajab Mudhar yang berada di antara Jumadal Akhirah dan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Di antara keistimewaan bulam mulia tersebut karena setiap amal baik ketaatan atau kemaksiatan akan mendapat balasan berlipat, ‘aktastaru tsawwaban, wa asyaddu ‘iqaban’.(Tafsir Arrazi, juz 16: 14).
Seacara bahas al haram, al-Hurmah (haram) artinya sesuatu yang tidak boleh dilanggar. Kata al-Hurmah juga diartikan al-Mahabah (kehormatan) turunan dari kata al-Ihtiram. (al-Misbah al-Munir, 2/357)
Muharam barmakna bulan yang dihormati, dilarang adanya pertumpahan darah, peperangan atau bulan perdamaian. Termasuk pada tiga bulan lainya; Rajab dzul Qa’da dan Dzulhijah. Hal demikian menjadi kesepakatn bersama, konvesi ‘internasoinal, al urf adduali, istilah saat ini (An nabhani, Mafahim siyasah. hal 31 ).
Qur’an mencatat konvensi tersebut dalam QS.1:217 menguatkan QS. 9:36. “Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar”. Saat terjadi penyerangan pertama oleh pasukan pengintai pimpinan Abdullah Bin Jahsy terhadap rombongan kafir Qurais pada bulan Rajab yang menewaskan di antara mereka dan ditawannya beberapa kalangan mereka. Peristiwa itu menjadi gempar dan sorotan hangat dikalangan kafirin Makah dan Yahudi madinah, bahwa Muhamad telah melanggar kesepakatan bulan haram. Turunlah ayat di atas mempertegas bahwa perang tidak jadi penghalang untuk melawan fitnah terhadap kaum muslimin berupa penjajahan, pengusiran, pemurtadan dsb.
‘Alfitnatu asyaddu minal qatli’; Fitnah (pemusyrikan dan penindasan) lebih kejam daripada pembunuhan.”
(An Nabahani. Ad Daulah Islamiyah (trj). Hal. 81)
Dibantara amaliah Muharam dianjurkan memperbanyak puasa khususnya puasa tasu’a dan asyura, berziyarah kepada para alim ulama, bersedekah, melapangkan keluarga, membahagiakan anak-anak yatim, dll ( Syekh An Nawai Al Bantani, Nihayatuz Zain hal.195)
Para ulama mencatat berbagai kejadian pristiwa bersejarah di tanggal 10 Muharam, antara lain; diciptakannya Nabi Adam AS dan diterima taubatnya, selamatnya Nabi Ibrahim dari bakaran api Raja Namrud, selamatnya rombongan kapal Nabi Nuh dari tsunami, selamatnya Nabi Musa dari kejaran Fir’aun dan pasukannya sekaligus tenggelamnya Firaun di lautan merah
(Syekh An Nawai Al Bantani, Nihayatuz Zain hal.197).












































