REAKSINEWS.COM || Hingga kini, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta belum merespons surat permohonan audiensi resmi yang dilayangkan oleh Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Jakarta Timur. Padahal, surat tersebut memuat seruan mendesak untuk membahas lima masalah struktural yang selama ini menghambat hak-hak dasar perempuan dan anak di Jakarta, terutama di wilayah padat dan marjinal seperti Tambora, Cakung, Jatinegara, dan Penjaringan.
Penundaan respons dari PPAPP memperkuat kekhawatiran bahwa lembaga ini belum cukup serius menangani isu-isu mendasar yang justru berada di jantung tugas pokok dan fungsinya. Padahal, jika dilihat dari dokumen perencanaan daerah dan tugas kelembagaan, PPAPP memegang peran kunci dalam perlindungan kelompok rentan serta penguatan komunitas berbasis gender dan usia.
Berikut adalah lima masalah konkret yang menjadi pokok urgensi dalam surat audiensi SEMMI, yang seharusnya segera mendapat perhatian dan tindak lanjut dari PPAPP DKI Jakarta:
1. Perempuan Kepala Keluarga Terabaikan dalam Program Pemerintah
Banyak perempuan menjadi kepala keluarga akibat perceraian, kematian suami, atau situasi ekonomi yang menempatkan mereka sebagai tulang punggung keluarga. Di wilayah padat seperti Tambora dan Cakung, perempuan-perempuan ini tidak mendapatkan akses yang adil terhadap pelatihan keterampilan, pembiayaan UMKM, atau dukungan sosial yang berkelanjutan.
Masalah utama yang dihadapi:
• Tidak adanya sistem data prioritas di tingkat kelurahan untuk mengidentifikasi dan mendampingi mereka.
• Program pelatihan yang dijalankan tidak berbasis kebutuhan riil atau profesi yang relevan.
• Peran perempuan kepala keluarga dalam struktur komunitas (RPTRA dan PKK) masih lemah dan tidak terorganisir.
Padahal, PPAPP bertugas dalam pemberdayaan masyarakat berbasis gender, serta bertanggung jawab atas integrasi data kelompok rentan.
2. Anak Miskin Rentan Putus Sekolah dan Terjebak Eksploitasi Ekonomi
Di wilayah seperti Jatinegara dan Penjaringan, banyak anak dari keluarga miskin yang terpaksa berhenti sekolah demi membantu ekonomi keluarga. Mereka kemudian menjadi pengamen, pengemis, atau pekerja informal lainnya di jalanan ibu kota.
Masalah ini diperparah dengan:
• Tidak adanya program pendidikan informal yang disiapkan secara khusus oleh PPAPP.
• Koordinasi yang lemah antara PPAPP dan Dinas Pendidikan dalam menangani anak putus sekolah.
• Pos SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) yang belum menyentuh isu anak drop-out secara sistemik.
Sebagai lembaga yang memiliki mandat perlindungan anak, PPAPP semestinya menghadirkan solusi lintas sektor dan tidak membiarkan anak-anak ini terperosok lebih dalam ke lingkaran kemiskinan struktural.
3. Program Kemandirian Perempuan Tidak Merata
Walaupun Pemprov DKI memiliki program seperti Jakpreneur, kenyataannya pelatihan-pelatihan kewirausahaan tidak menjangkau kampung-kampung padat dan miskin di Jakarta. Warga di wilayah seperti Tanah Merah atau Kampung Sawah sering kali bahkan tidak mengetahui adanya program tersebut.
Permasalahan utamanya adalah:
• Tidak ada pemetaan berbasis data tentang wilayah miskin perempuan.
• RPTRA tidak dimaksimalkan sebagai pusat pelatihan ekonomi.
• Minimnya kader lokal atau fasilitator yang mendampingi proses pascapelatihan.
Tupoksi PPAPP mencakup pembinaan UMKM perempuan, dan sudah saatnya PPAPP memastikan programnya menjangkau yang paling rentan, bukan hanya peserta yang sudah aktif secara sosial.
4. RPTRA Tidak Berfungsi Optimal Sebagai Pusat Pemberdayaan
Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) pada awalnya diharapkan menjadi tempat strategis untuk pemberdayaan komunitas, baik untuk anak maupun perempuan. Namun dalam praktiknya, banyak RPTRA hanya digunakan sebagai tempat kegiatan seremonial seperti posyandu, lomba, atau pertemuan PKK.
Fungsi strategis RPTRA melemah karena:
• Tidak ada agenda pelatihan rutin berbasis kebutuhan warga.
• Fasilitas rusak tidak segera diperbaiki dan tidak ada anggaran khusus pasca-pandemi.
• Belum ada digitalisasi kalender kegiatan RPTRA agar terbuka dan transparan.
PPAPP perlu menghidupkan kembali fungsi RPTRA sebagai simpul pemberdayaan komunitas, bukan sekadar ruang kosong yang tidak punya dampak nyata bagi warga.
5. Pos SAPA Tidak Merata dan Tidak Aktif
Pos SAPA seharusnya menjadi garda depan untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sayangnya, di banyak kelurahan di Jakarta, Pos SAPA tidak aktif, bahkan tidak memiliki pendamping hukum maupun psikolog yang memadai.
Konsekuensinya:
• Warga tidak tahu harus mengadu ke mana saat terjadi KDRT atau kekerasan terhadap anak.
• Kasus-kasus kekerasan tidak terdokumentasi dan tidak ditangani secara tuntas.
• Tidak ada sistem monitoring dan pelaporan yang transparan terhadap kinerja Pos SAPA.
Sebagai lembaga penjamin perlindungan perempuan dan anak, PPAPP seharusnya melakukan pembenahan sistemik dan merevitalisasi peran Pos SAPA di setiap kelurahan.
Kesimpulan: Jangan Diam, PPAPP Harus Respon!
Ketika SEMMI Cabang Jakarta Timur menyampaikan surat audiensi, itu bukan sekadar prosedur formal. Itu adalah seruan moral, mewakili suara masyarakat akar rumput yang merasakan langsung ketimpangan program perlindungan dan pemberdayaan yang dijalankan pemerintah.
Tidak adanya respons hingga saat ini mencerminkan kurangnya komitmen PPAPP dalam membangun ruang dialog dan kolaborasi partisipatif bersama elemen masyarakat sipil. Padahal, audiensi ini bukan untuk mengkritik semata, tetapi untuk membangun jalan keluar bersama demi masa depan yang lebih baik bagi perempuan dan anak Jakarta.
Kami berharap PPAPP tidak lagi menunda, dan segera membuka ruang dialog dengan SEMMI serta organisasi masyarakat lainnya. Karena membiarkan masalah ini berlarut berarti membiarkan ribuan anak tetap di jalanan, perempuan tetap dalam siklus kemiskinan, dan fasilitas publik menjadi mati suri.
Jakarta tak boleh gagal menjaga yang paling rentan.
|Editor: Admin |Pewarta: Sandi |Sumber Berita












































