REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah dalam menjamin akses pendidikan untuk semua anak Bangsa, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Di tengah tantangan ekonomi yang masih dihadapi sebagian masyarakat, PIP hadir sebagai solusi agar anak-anak Indonesia bisa tetap bersekolah dan meraih cita-cita.
Namun dalam realisasi program tersebut, selalu ada saja para oknum yang bermain curang seperti contoh kasus yang dialami oleh dua orang oknum honorer Disdik Kota Sukabumi pada tahun 2023 itu masuk Bui karena terbukti memotong Dana PIP sekolah SDN dan SMP sebesar 35%. Kerugian Negara mencapai Rp. 716 juta.
Sementara hal itu diduga kuat tejadi juga di salah satu sekolah SMK Negeri Kota Sukabumi. Para oknum Guru/TU diduga gelapkan Dana PIP para siswa nya. Hal itu diketahui setelah ada beberapa aduan dari para orang tua siswa ( ortusis ) kepada awak media.
Menurut keterangan dari ortusis kami sudah cape bolak balik ke Sekolah nanyakan hal itu, namun jawaban dari pihak sekolah selalu tak jelas. Dari 4 kali pencairan dana PIP, anak kami waktu kelas 1 cuma dikasih 500rb, itupun dua kali ngasih. Pertama 300rb dan kedua 200rb.
Anak kami sekolah disana 4 tahun ngambil jurusan Kontruksi Gedung Sanitasi dan Perawatan (KGSP).
Bahkan ada ortusis yang sudah merasa sangat jengkel dengan ulah pihak sekolah, dia berujar dengan bahasa Sunda ( kembae cenah meleug Dina genggerong na para oknum ).
Saat dikonfirmasi awak media akhirnya dana PIP tersebut dikasihkan. Namun patut diduga masih banyak dana PIP siswa/i di Sekolah tersebut yang masih ditahan. Padahal siswa/i nya sudah pada lulus angkatan Tahun 2023.
Menyoroti hal diatas, Obay Pemerhati Pendidikan mengaku sangat prihatin dengan kejadian seperti ini. Jika terbukti pihak sekolah menggelapkan Dana PIP para siswa nya,dimohon aparat penegak hukum untuk meringkus para oknum pelaku dan Bui kan saja sekalian, dengan jeratan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang TIPIKOR,” tandasnya.
Timred











































