REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Pembangunan Peningkatan jaringan irigasi yang berlokasi Kp. Bantarheunca Desa Tonjong Kecamatan Pelabuhan Ratu kabupaten sukabumi dari Dinas Pekerjaan Umum, sumber dana dari APBD 2024 dengan nilai kontrak Rp.3.377.022.631,57 sebagai pelaksana CV. Demi Karya.
Saat hendak memantau para awak Media ke lokasi pembangunan tersebut, terlihat para pekerja proyek tidak memakai perlengkapan keselamatan lengkap atau alat pelindung diri (APD).
Salah satu pekerja yang enggan di sebutkan namanya, mengatakan kalau untuk APD (Alat Pelindung Diri) sudah di sediakan sama pihak pelaksana, dengan tanpa alasan APD tidak diterapkan oleh para pekerja.

Lanjut ia, untuk pengawasan dari Dinas terkait rutin datang ke lokasi cuman tidak pernah membahas APD, “ucapnya.
Hal ini pun telah diatur di berbagai landasan hukum antara lain, UUD NO. 1 tahun 1970,UUD N0. 23 tahun 1992 tentang kesehatan. UUD N0.13 tahun 2003,tentang ketenaga kerjaan, dan peraturan pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Salah satu bentuk implementasi K3 adalah penyediaan dan penggunaan alat pelindung K3 atau alat pelindung diri (APD), sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 angka 1 peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 8 tahun 2010.
Pihak Kabid PSDA belum memberikan tanggapan meskipun sudah di hubungi beberapa kali Via Apk Whatsap oleh awak Media hingga berita ini di terbitkan, jumat (25/10/24).
(Lf)












































