ReaksiNews.com || Wakapolda Jabar Brigjen. Pol Bariza Sulfi, memimpin kegiatan lokakarya Bidkum 2024 dengan tema “Implementasi penanganan tindak pidana berdasarkan undang-undang no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik guna memenuhi kepastian dan keadilan hukum”. Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Shakti – Bandung. Rabu (22/05/2024).
Turut hadir PJU Polda Jabar, para Kasat Reskrim Polres jajaran Polda Jabar, para Kasikum dll. Wakapolda Jabar mengatakan bahwa kegiatan ini dapat menjadi forum bagi seluruh anggota Polda Jabar khususnya yang bertugas di kewilayahan untuk bertanya tentang permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di kewilayahan sehingga dapat meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan Lokakarya ini juga menghadirkan Narasumber Rektor UNISBA, Unsur Kejati Prov. Jabar dsb. Selain melakukan paparan, para narasumber pun memberikan kesempatan bagi personel yang mengikuti jalannya kegiatan ini dengan sesi tanya jawab.
Diakhir acara, turut hadir Bapak Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Ahmad wiyagus, S.ik, M.M., M.Si. yang menyaksikan dialog antara narasumber dengan personel Polda Jabar beserta Polres jajaran.
Red