REAKSINEWS.COM || KARAWANG- Lagi-lagi dunia ketenagakerjaan Indonesia dicoreng noda hitam! Dugaan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terungkap di Kabupaten Karawang.
Seorang sponsor penyalur PMI berinisial H.S., warga Kampung Banteng Ompong, Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, kini terancam dilaporkan ke pihak kepolisian.
H.S. diduga kuat bertanggung jawab atas pemberangkatan ilegal terhadap Rena Herdianingsih binti Abdul MA. Tak hanya diberangkatkan tanpa jalur resmi, korban juga diduga mengalami penelantaran di negara penempatan hingga timbulnya dugaan pemerasan berupa permintaan uang tebusan sebesar *Rp 50 JUTA!
SAKIT BUKAN DI OBATI, MALAH DIPAKSA TERBANG!
Hal tersebut ditegaskan oleh kuasa hukum keluarga korban, O. Iskandar, S.H., saat memberikan keterangan resmi kepada awak media DpNews Indonesia / Tim Relawan Sekretariat Bersama Tindak Pidana Perdagangan Orang Republik Indonesia (SEKBER TPPO RI)* di kediaman Rena pada Kamis (6/11/2026).
Iskandar menjelaskan, tindakan oknum sponsor yang memaksakan pemberangkatan PMI secara tidak sah — terlebih dalam kondisi fisik korban yang sedang sakit — merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan hak asasi manusia.
“Sponsor atau agen penyalur yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal, apalagi memaksakan korban yang dalam keadaan sakit, dapat dijerat sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar, di samping sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha,” tegas Iskandar.
BEDAH HUKUM: 3 PASAL MEMATIKAN MENANTI H.S.!
Lebih detail, Iskandar memaparkan payung hukum dan ancaman sanksi yang membayangi terduga pelaku. Ini yang bikin oknum panas dingin:
1. UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI
Pasal 82 (Penempatan Ilegal):* Setiap perorangan atau sponsor yang menempatkan PMI tanpa prosedur resmi diancam pidana penjara paling lama 10 TAHUN dan denda maksimal Rp 15 MILIAR.
Pasal 83 (Pemalsuan Dokumen / Kondisi Kesehatan): Praktek memaksakan keberangkatan warga yang sedang sakit umumnya melibatkan manipulasi data atau pemalsuan dokumen medis agar lolos _medical check-up_, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 TAHUN dan/atau denda maksimal Rp 200 JUTA.
2. UU No. 21 Tahun 2007 Tentang TPPO
Perekrutan yang memanfaatkan kerentanan fisik (sakit) maupun ekonomi korban untuk eksploitasi di luar negeri masuk dalam kualifikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Berdasarkan Pasal 4 UU TPPO, pelaku diancam sanksi pidana penjara minimal 3 TAHUN hingga maksimal 15 TAHUN, serta denda Rp 120 JUTA hingga Rp 600 JUTA.
3. Sanksi Administratif Kelembagaan
Apabila terduga pelaku terafiliasi dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi, pihak Kementerian Ketenagakerjaan berwenang menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan usaha hingga pembekuan dan pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) secara permanen.
RENA BUKAN PELAKU, RENA ADALAH KORBAN!
Di akhir keterangannya, O. Iskandar menekankan posisi hukum korban dalam konstruksi perkara ini agar tidak ada yang berani menyalahkan korban.
“Dalam hukum Indonesia, PMI yang diberangkatkan secara paksa dan nonprosedural dalam keadaan sakit bukanlah pelaku kejahatan, melainkan murni sebagai korban eksploitasi dari sindikat penempatan ilegal,” pungkasnya.
Saat ini, pihak keluarga bersama kuasa hukum tengah memfinalisasi berkas aduan dan bukti-bukti pendukung untuk melayangkan laporan resmi ke Polda Jawa Barat maupun Polres Karawang guna menuntut keadilan bagi korban serta mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak terkait.
Tim SekBer TPPO RI, memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Pesan keras untuk para sponsor nakal di Karawang dan seluruh Indonesia:
Jangan main-main dengan nyawa orang! Kalau Rena sakit dipaksa terbang, lalu keluarga diperas Rp 50 Juta, itu bukan lagi cari rejeki, itu sudah jadi perdagangan manusia! Siap-siap rasakan dinginnya jeruji besi!
Redaksi Reaksinews.com membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi Sdr. H.S. dan pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Sumber: Tim SekBer TPPO RI
Laporan: Tim Redaksi



































