REAKSINEWS.COM || LEBAK, – Pelaksanaan program Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lebak, Banten, mendapat sorotan dari kalangan aktivis. Program yang bertujuan memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga mengutamakan kualitas pekerjaan dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sekretaris Jenderal Lembaga Aliansi Indonesia, H. Ahuy, menegaskan bahwa program SPAM merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya ketersediaan air bersih yang layak.
Namun menurutnya, pelaksanaan program SPAM pada tahun-tahun sebelumnya masih menyisakan sejumlah catatan yang perlu menjadi bahan evaluasi, baik bagi pemerintah maupun pihak pelaksana.
“Kalau kita lihat tahun-tahun lalu, program SPAM ini terkesan hanya menyerap anggaran, dilaksanakan, lalu selesai,” ujar Ahuy.
Ia menilai, pelaksanaan program SPAM tidak boleh hanya mengejar kuantitas pembangunan tanpa memperhatikan kualitas hasil pekerjaan dan fungsi sarana yang dibangun.
“Bangunannya saja yang terlihat bagus, tetapi air yang dihasilkan tidak diperhatikan. Apakah air tersebut benar-benar layak dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan air bersih?” tegasnya.
Menurut Ahuy, pemerintah perlu memastikan setiap pembangunan SPAM benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga anggaran yang dialokasikan dapat memberikan manfaat optimal dan berkelanjutan bagi masyarakat penerima.
Dua Titik SPAM di Lebak Dikabarkan Belum Rampung
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, pada pelaksanaan program SPAM TA 2026 di Kabupaten Lebak masih terdapat dua titik pekerjaan yang belum selesai.
Kedua lokasi tersebut berada di Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar dan Desa Cisungsang, Kecamatan Cibeber.
Kondisi tersebut menjadi perhatian aktivis, mengingat program penyediaan air bersih menyangkut kebutuhan dasar masyarakat yang seharusnya dapat segera terpenuhi. Oleh karena itu, penyelesaian pekerjaan perlu menjadi perhatian instansi terkait, termasuk memastikan kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Aktivis Akan Surati Dinas PUPR Lebak
Senada dengan Ahuy, Ketua Umum BENTAR, Ahmad Yani, mengatakan pihaknya berencana melayangkan surat permohonan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, khususnya Bidang Cipta Karya.
Surat tersebut bertujuan meminta agar seluruh pelaksana kegiatan SPAM TA 2026 diundang untuk mengikuti pertemuan bersama pihak terkait.
Dalam pertemuan itu, pihaknya ingin mendorong adanya komitmen tertulis dari para pelaksana pekerjaan, terutama terkait tanggung jawab terhadap hasil pembangunan selama masa pemeliharaan.
“Surat permohonan tersebut akan kami tujukan kepada Kabid Cipta Karya agar mengundang seluruh pelaksana kegiatan SPAM tahun ini. Kami ingin mereka membuat kesepakatan tertulis bahwa selama masa pemeliharaan, apabila ditemukan hal-hal yang merugikan keuangan negara, mereka siap untuk diaudit dan mempertanggungjawabkan pekerjaannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Ahmad Yani.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk dorongan agar pelaksanaan program SPAM di Kabupaten Lebak berjalan secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, pembangunan fasilitas air bersih tidak boleh hanya dipandang sebagai proyek fisik untuk menyerap anggaran, melainkan harus menjadi investasi pelayanan publik yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Pengawasan dan Kualitas Pekerjaan Harus Diutamakan
Sorotan para aktivis tersebut diharapkan menjadi perhatian serius Dinas PUPR Kabupaten Lebak, khususnya Bidang Cipta Karya, dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program SPAM.
Pemeriksaan terhadap kualitas konstruksi, fungsi sarana, serta kualitas air yang dihasilkan menjadi aspek penting untuk memastikan pembangunan sesuai dengan tujuan program.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau kerugian keuangan negara, penanganannya perlu dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada akhirnya, keberhasilan program SPAM tidak semata-mata diukur dari berdirinya bangunan atau selesainya pekerjaan secara administratif. Lebih dari itu, keberhasilan harus dibuktikan melalui berfungsinya sarana, kualitas pelayanan air bersih, serta manfaat yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Program SPAM harus menjadi solusi bagi kebutuhan air bersih, bukan sekadar proyek pembangunan yang selesai di atas kertas.
Sumber: (Dra)
Editor : Redaksi




































