REAKSINEWS.COM || PANDEGLANG – Upaya penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Pandeglang belum membuahkan hasil maksimal. Meski sudah disanksi melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring), sejumlah PKL masih nekat berjualan di zona terlarang.
Pantauan di lapangan, kawasan yang masih dipenuhi lapak pedagang di antaranya taman hijau dan lapangan basket Alun-alun Pandeglang, serta bahu Jalan Yumaga.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Pandeglang, Edi Mulyadi, menegaskan aktivitas berjualan di lokasi tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban Lingkungan (K3).
“Sebetulnya, taman hijau dan bahu jalan seperti Alun-alun tidak boleh dipakai berjualan. Di Jalan Yumaga juga sama, tepi jalan dan bahu jalan tidak boleh digunakan untuk berjualan,” ujar Edi, Kamis (15/10/2026).
Edi mengungkapkan, penindakan hingga proses hukum ringan sudah pernah dilakukan, namun tidak menimbulkan efek jera bagi para pedagang.
“Iya, pedagang kaki lima sempat sampai ada tipiring juga, tapi begitu lagi, begitu lagi. Jadi, tidak jera,” katanya.
Hingga saat ini, Satpol PP Pandeglang belum menentukan langkah penindakan selanjutnya dan masih menunggu arahan pimpinan terkait penanganan PKL yang terus mengulang pelanggaran di kawasan Alun-alun.
(NA)




































