REAKSINEWS.COM || PADALARANG, KBB –
Drama di kawasan industri Padalarang. Seorang pekerja bernama Muhammad Fajar Nur Syidik resmi di-PHK oleh CV. Mutiara Perkasa Abadi yang beralamat di Jl. Tipar Barat-Ciampel RT09/03 Desa Laksanamekar, Padalarang, KBB. Surat PHK terbit Rabu, 09 September 2026.
Alasannya? Pelanggaran disiplin berat.
Menurut konfirmasi pihak manajemen ke Nurul Sachria (kerabat Fajar), Fajar memukul rekan kerjanya bernama Gibran, membenturkan kepalanya hingga luka. Saksi mata menyebut kejadian di area depan pabrik, detik-detik jam istirahat. Korban sudah minta maaf dan minta ampun, tapi tetap diseret.
Pihak perusahaan menyebut ini bukan yang pertama. Fajar pernah bertikai sebelumnya, sudah ditegur dan diberi kesempatan. Karena berulah lagi, PHK adalah jalan terakhir.
Tapi masalah baru muncul setelah PHK!
Fajar mengaku, setelah 3 tahun kerja, ia hanya menerima uang PHK sebesar Rp.50.000.
“Masa iya saya kerja 3 tahun hanya dikasih uang pesangon 50 ribu?” keluh Fajar kepada Nurul.
Inilah yang bikin kasus ini jadi sorotan. PHK karena kesalahan pekerja memang dibenarkan, tapi hak normatif tetap wajib dibayar!
BEDAH HUKUM – DUA SISI MATA UANG:
1. SISI PERUSAHAAN – PHK KARENA PELANGGARAN DISIPLIN DIBENARKAN:
Berdasarkan UU Cipta Kerja No.6/2023 Jo PP No.35/2021 Pasal 52 ayat (1) huruf b & g:
Perusahaan berhak melakukan PHK kepada pekerja yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama setelah diberi surat peringatan, ATAU melakukan perbuatan kekerasan, penganiayaan kepada pekerja/bos di lingkungan kerja.
Dari sisi ini, langkah CV Mutiara Perkasa Abadi mem-PHK Fajar karena pemukulan secara hukum sudah tepat.
2. SISI PEKERJA – PESANGON 50 RIBU & DUGAAN TAK ADA BPJS, INI PELANGGARAN SERIUS!
Nah ini yang jadi bom waktu bagi perusahaan.
A. Soal Pesangon 50 Ribu – Jelas Melanggar PP 35/2021:
Walaupun di-PHK karena kesalahan berat, pekerja TETAP berhak atas:
– Uang Penggantian Hak (UPH): Cuti yang belum diambil + ongkos pulang.
– Uang Pisah: Sesuai aturan PP/PKB.
Jika masa kerja 3 tahun, seharusnya komponennya:
– Uang Pesangon (UP): 3 tahun = 3 bulan upah (Pasal 40 PP 35/2021)
– Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): 3 tahun = 2 bulan upah (Pasal 41).
Bahkan untuk pelanggaran berat sekalipun, UU melarang pesangon 50 ribu! Itu pelecehan hak!
B. Soal Dugaan Tak Ada BPJS – Ini Pidana!
Saat dikonfirmasi soal BPJS, manajemen bungkam.
Padahal UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 14 & Pasal 15:
Setiap pemberi kerja WAJIB mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP, JKP).
Sanksinya bukan main-main (Pasal 55 UU BPJS):
– Teguran tertulis
– Denda
– Tidak mendapat pelayanan publik tertentu (IMB, perizinan, dll)
– Pidana 8 tahun jika sengaja tidak daftarkan!
Ditambah lagi dugaan jam kerja melebihi ketentuan dan pengupahan tidak jelas, ini masuk ranah pengawasan Disnaker.
Redaksi memberikan hak jawab seluas-luasnya kepada CV. Mutiara Perkasa Abadi sesuai UU Pers No.40/1999.
Kasus ini kini akan masuk ke ranah bipartit. Fajar akan menuntut haknya melalui Disnaker KBB.
Apakah PHK-nya sah? Ya, karena ada kekerasan.
Apakah pesangon 50 ribu sah? JELAS TIDAK!
Tim Red – Reaksinews.com
Sumber: Nurul Sachria




































