REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMK yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. Selasa (15/9/2026)
Di sisi lain, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi memastikan proses pemeriksaan disiplin terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menegaskan bahwa mekanisme penegakan disiplin ASN tidak harus menunggu proses pidana selesai. Pemeriksaan internal tetap dapat dilakukan, dan apabila terbukti melakukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai peraturan yang berlaku.
Korban Telah Didampingi, Polisi Masih Dalami Kasus
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban merupakan siswi kelas XI SMK yang sedang menjalani PKL di Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi. Dugaan peristiwa tersebut mencuat setelah korban menyampaikan pengaduan kepada pihak sekolah, yang kemudian diteruskan melalui laporan resmi ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
Hingga saat ini, kepolisian menyatakan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan pendalaman. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan akhir terkait kasus tersebut.
Sementara itu, BKPSDM menyebut telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi untuk memastikan korban memperoleh pendampingan, termasuk layanan psikologis.
Dishub Ambil Langkah Internal
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latif, mengakui adanya insiden yang melibatkan salah seorang pegawai di lingkungan kerjanya. Ia menegaskan bahwa dugaan tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.
Sebagai langkah awal, Dishub telah mengumpulkan seluruh peserta PKL untuk memberikan penjelasan sekaligus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program praktik kerja di lingkungan dinas.
Di sisi lain, terlapor yang disebut berinisial TIP dikabarkan membantah tuduhan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, identitas lengkap yang bersangkutan belum diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian.
Pemeriksaan Disiplin Mengacu Regulasi
BKPSDM menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap ASN mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
• PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
• Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyatakan akan mengawal proses penanganan perkara secara objektif, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang terlibat hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.




































