REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi (FWSS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (24/8/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan agar dilakukan evaluasi terhadap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sukabumi serta meminta penegakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Aksi berlangsung dengan membentangkan spanduk bertuliskan, “Copot Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi”, disertai tuntutan agar Pasal 28F UUD 1945 dan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dijalankan secara konsisten.
Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan
Dalam orasinya, perwakilan FWSS Muhammad Afnan yang akrab di sapa A. Naga menyatakan aksi tersebut dipicu oleh dugaan adanya tekanan atau intimidasi terhadap aktivitas jurnalistik di Sukabumi yang mereka kaitkan dengan oknum di lingkungan Kejari Sukabumi.

Massa menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28F UUD 1945, sehingga setiap wartawan harus dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan ataupun intimidasi.
“Transparansi bukan ancaman,” menjadi salah satu pesan utama yang disampaikan peserta aksi.
Empat Tuntutan Demonstran
Dalam aksi tersebut, FWSS menyampaikan empat tuntutan utama:
• Meminta evaluasi dan pencopotan Kasi Intel Kejari Sukabumi.
• Mendesak pelaksanaan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara konsisten.
• Meminta penghormatan terhadap hak memperoleh dan menyampaikan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.
Mendorong terciptanya transparansi dan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum.
Menunggu Tanggapan Resmi Kejari
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terkait tuntutan maupun dugaan yang disampaikan peserta aksi.




































