REAKSINEWS.COM || JAKARTA — Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Nurdianah, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, memicu reaksi keras dari jajaran kepemimpinan Sekretariat Bersama (Sekber) TPPO RI. Nurdianah menjadi korban penyiksaan, penyekapan di ruang gelap, hingga praktik jual-beli manusia antar-agensi dari Erbil hingga Baghdad, Irak, setelah sebelumnya dijanjikan bekerja di Turki, wawancara edisi special bersama Ketua dan Pembina Sekber TPPO RI, hari Kamis, tanggal (20/08/2026).
Pengaduan resmi bernomor ADU/072026/069344 yang diproses oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) membongkar tabir kejahatan sindikat lintas negara ini. Menanggapi fakta kelam tersebut, Ketua Sekber TPPO RI Edi S. Paul dan Pembina TPPO RI Abel memberikan sorotan serta instruksi tegas kepada instansi terkait.
Ringkasan Fakta Kasus PMI Nurdianah
• Penipuan Rute & Janji Kerja: Berangkat September 2023 dengan iming-iming kerja di Turki gaji USD 500, namun dibelokkan ke Kurdistan, Irak.
• Penyiksaan & Penyekapan: Dokumen disita agensi Quality Box di Duhok. Saat mencoba lari, korban dikembalikan oleh polisi ke agensi Abbas, lalu dipukuli dan dikurung di kamar gelap.
• Diperjualbelikan Antar-Agensi: Korban “dijual” oleh oknum Rita dan Narti ke agensi Sawt Al-Bahar di Baghdad dan gajinya dipotong sewenang-wenang.
• Jebakan Hukum Imigrasi Irak: Korban terancam denda IQD 20.000/hari serta sanksi pidana karena berpindah wilayah dari Kurdistan ke Baghdad secara non-prosedural.
Sorotan Tegas Ketua Sekber TPPO RI, Edi S. Paul
Ketua Sekber TPPO RI, Edi S. Paul, mengecam keras tindakan keji yang dialami Nurdianah dan menegaskan bahwa kasus ini adalah bentuk kejahatan kemanusiaan berat.
”Kasus yang menimpa Sdri. Nurdianah ini bukan lagi sekadar masalah pelanggaran administrasi keimigrasian, melainkan murni tindak kejahatan perdagangan manusia yang sangat biadab! Korban disiksa, dikurung di ruang gelap, dan diperjualbelikan seperti barang dagangan dari Kurdistan hingga Baghdad.
Sekber TPPO RI memberikan sorotan tegas kepada Satgas TPPO Mabes Polri dan Kementerian Luar Negeri untuk segera berkoordinasi membongkar jaringan sindikat ini. Tangkap oknum-oknum di dalam negeri, termasuk pihak yang memfasilitasi keberangkatan dan nama-nama yang terlibat seperti Rita dan Narti. Negara harus hadir menyelamatkan dan memulangkan Nurdianah beserta seluruh hak-haknya!”
Pernyataan Menohok Pembina TPPO RI, Abel
Pembina TPPO RI, Abel, menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi korban serta penindakan hukum tanpa kompromi terhadap para pelaku di dalam negeri.
”Kami menegaskan bahwa Nurdianah adalah korban dari tipu daya sindikat TPPO. Sangat tidak adil jika korban yang justru menanggung beban hukuman atau denda aturan imigrasi setempat, sementara para dalang perekrut di Jakarta Selatan dan agensi nakal melenggang bebas.
Kami meminta diplomasi hukum KBRI Baghdad bergerak cepat menembus kerumitan birokrasi imigrasi Irak demi keselamatan nyawa korban. Di saat yang sama, polda dan kepolisian wilayah harus segera menyeret sponsor ilegal ke meja hijau. Jangan ada toleransi bagi para pemain perdagangan manusia di tanah air!”
Langkah Penanganan dan Pemulangan
Berdasarkan dokumen resmi KP2MI (T/S.2309/02/PB.03.02/VIII/2026) dan KBRI Baghdad (B-00109/Baghdad/260805):
• Validasi Data: Nurdianah tidak terdaftar di SISKOP2MI, mengonfirmasi keberangkatan secara non-prosedural.
• Jalur Diplomasi: KBRI Baghdad terus melakukan pendekatan ke otoritas peradilan dan imigrasi Irak untuk mendapatkan pengecualian denda dan izin pemulangan langsung ke Indonesia.
Tim Red




































